FTX Dapat Persetujuan Untuk Menjual Aset Kripto Senilai Rp 52,3 triliun

Hakim kebangkrutan mengizinkan bursa yang bangkrut untuk melikuidasi cryptocurrency hingga USD 100 juta kripto per minggu

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 15 Sep 2023, 12:16 WIB
Pendiri FTX Sam Bankman-Fried (kedua kiri) dibawa pergi dengan tangan diborgol oleh petugas Kepolisian Kerajaan Bahama di Nassau, Bahamas, 13 Desember 2022. Bankman-Fried dijadwalkan akan bersaksi di hadapan Kongres di Komite Jasa Keuangan DPR AS, namun hal itu batal dilakukan karena eks CEO FTX itu telah ditahan berdasarkan dakwaan tertutup. (Mario Duncanson/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan kebangkrutan AS di Delaware menyetujui mosi pertukaran mata uang kripto yang gagal, FTX, untuk menjual aset kriptonya. Persetujuan ini diumumkan pada sidang pengadilan Rabu, 13 September 2023.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (15/9/2023), perusahaan, yang dipimpin oleh pakar restrukturisasi John J. Ray, berupaya membayar kembali kreditornya sambil mempertimbangkan kemungkinan perombakan platform perdagangan.

Hakim pengadilan kebangkrutan Delaware John Dorsey mengizinkan bursa yang bangkrut untuk melikuidasi cryptocurrency hingga USD 100 juta kripto per minggu atau setara Rp 1,5 triliun, menurut dokumen pengadilan. 

Batasannya mungkin meningkat hingga USD 200 juta atau setara Rp 3 triliun setelah mendapat persetujuan dari dua komite yang mewakili pelanggan FTX. 

FTX juga berencana untuk melakukan lindung nilai dan mempertaruhkan kripto-nya melalui penasihat investasi. Perusahaan mengharapkan metode ini dapat memitigasi risiko volatilitas harga dan mendapatkan bunga pasif, menurut proposal yang disetujui.

Perusahaan telah menominasikan Galaxy Asset Management sebuah perusahaan aset digital yang dipimpin oleh mantan bankir investasi Mike Novogratz untuk bertindak sebagai penasihat dalam proses tersebut.

Pertukaran kripto yang bangkrut memiliki aset kripto senilai USD 3,4 miliar atau setara Rp 52,3 triliun, menurut pengajuan pengadilannya. FTX menyimpan sekitar USD 1,16 miliar atau setara Rp 17,8 triliun dalam Solana, USD 560 juta atau setara Rp 8,6 triliun dalam Bitcoin, dan USD 192 juta atau setara Rp 2,9 triliun dalam Ether. Kepemilikan kripto lainnya termasuk stablecoin USDT dan XRP.

FTX dan perusahaan anaknya, hedge fund Alameda Research mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 pada 11 November, yang diikuti dengan tuduhan penyelewengan dana klien senilai miliaran dolar dan kesalahan lainnya.

FTX juga mencoba mendapatkan kembali jutaan dolar yang dibayarkan kepada endorser selebriti dan tim olahraga sebelum kebangkrutannya, termasuk pensiunan pemain bola basket Shaquille O'Neal, profesional tenis Naomi Osaka, dan tim Asosiasi Bola Basket Nasional Miami Heat.

Sementara itu, Sam Bankman-Fried, pendiri FTX dan mantan CEO FTX, dipenjara pada 11 Agustus karena merusak saksi, setelah penangkapannya di Bahama pada Desember 2022. 

Dia tetap tidak bersalah dan mengaku tidak bersalah atas 13 dakwaan yang diajukan terhadapnya. dia termasuk penipuan kawat dan sekuritas bernilai miliaran dolar.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya