Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan proses baru seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yaitu CPNS 2023 dan PPPK 2023 dengan menggunakan meterai elektronik demi mengurangi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran.
Advertisement
"Tahun ini kami menggunakan meterai elektronik yang akan dikoordinasikan oleh Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan meterai yang telah digunakan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Bea Meterai," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).
Berbeda dari seleksi tahun sebelumnya, pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Panselnas memutuskan penggunaan meterai elektronik guna kelengkapan dokumen dalam proses seleksi dengan pengadaan meterai elektronik bekerja sama dengan Peruri.
Implementasi meterai elektronik dilakukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan pemakaian kembali. Di mana satu meterai digunakan untuk beberapa dokumen berbeda karena penggunaan meterai diatur dalam perundang-undangan, maka dalam penggunaannya perlu diawasi lebih lanjut.
"Penggunaan meterai elektronik telah terintegrasi dengan SSCASN sehingga dinilai lebih siap dibanding tahun sebelumnya. Peruri menyediakan layanan 'helpdesk' yang siap 24 jam sehingga bisa membantu calon peserta dalam menjawab pertanyaannya," jelasnya.
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September 2023
Pembukaan seleksi CASN 2023 dimulai dari pendaftaran tanggal 17 September 2023. Sebelum dibuka pendaftaran, maka akan ada pengumuman formasi dari masing-masing instansi pemerintah pada 16 September 2023.
Peserta dapat mengunjungi "website SSCASN 2023" dalam memantau perkembangan proses seleksi. BKN memfasilitasi portal ASN Karier di mana di dalamnya terdapat berbagai informasi terkait tugas dan tanggung jawab hingga informasi pendapatan.
Formasi CPNS 2023 dan PPPK Belum Final, Pendaftaran CASN Mundur?
Proses rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) untuk posisi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpotensi mundur.
Pasalnya, masih ada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai instansi yang belum memfinalisasi formasi CPNS 2023 maupun PPPK untuk perekrutan tahun ini.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, semustinya secara jadwal pengumuman seleksi CASN 2023 dibuka per 16 September 2023. Selanjutnya proses pendaftaran bakal dibuka mulai 17 September 2023.
"Kalau (PPK) bisa selesaikan (finalisasi formasi) sampai 15 September, Insya Allah tanggal 16 bisa dibuka. Kalau belum bisa selesaikan, akan ada potensi kemunduran satu/dua hari berikutnya. Tergantung kecepatan teman-teman instansi melakukan verifikasi dan validasi," ujarnya dalam sesi konferensi pers virtual, Kamis (14/9/2023).
Suharmen mengaku, progres verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing instansi memang masih cenderung minim. Oleh karenanya, BKN telah menerbitkan surat agar masing-masing PPK bisa melakukan percepatan.
Seleksi CPNS dan PPPK Berpotensi Mundur
"Kenapa saya angkat isu ini, karena pengumuman (seleksi CPNS dan PPPK) potensi mundur melihat data yang ada saat ini, relatively masih sangat terbatas. Jumlah formasi final masih sangat sedikit," kata Suharmen.
"Saya khawatir, maka kami tugaskan untuk mengirimkan surat kepada seluruh PPK lakukan percepatan verifikasi dan validasi," dia menambahkan.
Kembali ditegaskan Suharmen, ia pesimis pengumuman seleksi CASN 2023 bisa on target gara-gara lambatnya proses verval dari PPK. Guna menghindari potensi itu, BKN juga buka kemungkinan untuk membuka seleksi CPNS dan PPPK dengan formasi awal. "Walaupun surat Menteri PANRB jelas, dia tak kirimkan surat, formasinya sama dengan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. Anggap formasi yang diberikan pak Menteri sama dengan yang dialokasikan pada 3 Agustus lalu," tuturnya.
Advertisement
Dokumen CPNS 2023 dan PPPK
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun PPPK akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan, cara daftar CPNS 2023 hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK?
Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.
Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa formasi diantaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.