Liputan6.com, Pekanbaru - Romi Jepisa alias Romi kini bernapas lega. Perkara pencurian uang koperasi yang dilakukannya dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan mekanisme Restoratif Justice.
Kasus tersebut tidak perlu lagi diadili di Pengadilan Negeri setempat. Romi dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke keluarganya di Lampung Barat dan diminta tidak berbuat kejahatan lagi.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, penghentian perkara dibahas secara virtual oleh Wakil Kepala Kejati Riau, Asisten Tindak Pidana Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"Turut hadir sejumlah jaksa terkait, Kejati Kuansing yang menuntut perkara ini diminta mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan," ujar Bambang, Jumat siang, 15 September 2023.
Bambang menjelaskan, Romi berbuat pidana ketika berangkat bersama rekan kerjanya di Koperasi Tama Mandiri untuk mengutip uang tagihan di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.
"Romi menumpang dengan temannya yang menggunakan sepeda motor," kata Bambang.
Usai menagih, Romi dan temannya singgah di rumah makan. Tak lama kemudian, Romi mendapat telepon dari keluarganya di Lampung terkait kondisi ayahnya.
Keluarga menyebut butuh sejumlah uang untuk berobat. Hal ini menjadi beban pikiran bagi Romi karena ayah dan ibunya tidak punya biaya cukup.
"Kedua orangtua pelaku juga sudah uzur di kampung," jelas Bambang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dimaafkan
Karena belum punya uang cukup, pelaku berpikir pendek. Diapun pamit kepada rekannya dan meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok.
Romi langsung menuju kampung halamannya menggunakan sepeda motor temannya tanpa izin. Romi juga membawa uang tagihan ke kampung untuk berobat orangtuanya.
"Romi mengaku kalut karena juga tidak bisa meminjam uang ke koperasi, dia pegawai baru," ucap Bambang.
Perbuatan Romi ini dilaporkan ke polisi oleh temannya. Diapun ditangkap, diproses penyidik hingga berkas perkaranya lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Jaksa menempuh Restoratif Justice dengan ragam pertimbangan. Di antaranya, Romi sudah dimaafkan oleh temannya dan telah berdamai.
Romi juga baru sekali berbuat tindak pidana ataupun belum pernah dihukum, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan ancaman hukuman perkaranya tidak lebih 5 tahun penjara.
Advertisement