Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menanggapi polemik bakal capres PDIP Ganjar Pranowo yang muncul di tayangan azan stasiun televisi swasta. Gus Yahya tak mempermasalahkan hal itu, namun ia mengajak masyarakat untuk rasional dalam melihat aktor politik.
"Ya silakan saja orang sudah jadi kok, silakan saja. Sama kita mengajak masyarakat melihat semua politisi, aktor politik secara rasional," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Advertisement
Mantan Jubir Gus Dur ini tak mempersoalkan bakal capres tampil di tayangan manapun, termasuk azan. "Ya mau ikut tayangan azan, sabun mandi atau apa terserah. Orang azan di TV tidak menjadi penanda masjid," ujarnya.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut mengomentari polemik bacapres PDIP Ganjar Pranowo yang nongol di tayangan azan stasiun televisi swasta.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyinggung komitmen menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024.
"Kami meyakini segenap pihak dapat jaga situasi sosial politik yang kondusif. Kami meyakini itu, kami meyakini segenap pihak stakeholder pemilu memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik pemilu yang kondusif," kata Idham, kepada wartawan, Senin (11/9).
Lebih lanjut, Idham mengatakan, saat ini belum memasuki tahapan pendaftaran capres dan cawapres. Demikian juga dengan masa kampanye. Masa kampanye akan berlangsung per 28 November 2023 selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
"Saat ini belum ada pendaftaran bacapres dan bacawapres di KPU. Dan saat ini juga belum memasuki masa kampanye pemilu serentak 2024,” kata Idham.
Mengenai apakah tayangan azan yang menayangkan Ganjar mengandung unsur politik identitas atau tidak, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menilainya.
KPI Sebut Tayangan Ganjar di Azan Magrib Tak Langgar Aturan, tapi Minta Setop Ditayangkan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tampilnya bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo di siaran Azan Magrib tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Keputusan itu diambil setelah KPI memeriksa lembaga penyiaran TV swasta yang menayangkan azan tersebut, yaitu RCTI dan MNC TV.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah seperti dikutip dari Antara, Jumat, (15/9/2023).
Meski konten tersebut tidak melanggar pedoman yang berlaku untuk penyiaran, Ubaidillah mengimbau agar kedua televisi tersebut tidak lagi menayangkan siaran Azan Magrib dengan menampilkan Ganjar Pranowo untuk menjaga agar Pemilu 2024 berlangsung damai.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki menilai, tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden Ganjar Pranowo di stasiun televisi swasta bukan termasuk politik identitas.
"Kalau menurut saya enggak (politik identitas)," ujar Wamenag Saiful di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dilansir dari Antara, Selasa (12/9/2023).
Saiful tidak mempermasalahkan kehadiran Ganjar Pranowo di tayangan adzan, karena hal tersebut tidak merusak makna azan. Beda halnya jika sosok bakal calon presiden tersebut menggunakan atribut politik, maka termasuk dalam politik identitas.
"Azan itu, kan, apa ya, bagian dari syiar saja. Kecuali kalau memang identitasnya itu 'Aku A, Anda B', itu tidak boleh. Itu kan hanya bagian dari apa ya, ritual yang wajar," ujar Wamenag.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement