Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus baru, dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Korupsi berkaitan dengan pembangunan gedung pemerintahan.
"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti, ya," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jumat (15/9/2023) malam.
Advertisement
Asep menjelaskan dalam mengusut kasus ini tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Sejumlah tempat yang sempat diobok-obok tim penyidik yakni rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR, hingga Kantor Pemkab Lamongan.
"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," kata Asep.
Asep tak memungkiri sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, Asep enggan menginformasikan detail identitas tersangka dimaksud. Dia hanya memberi petunjuk salah satu tersangka merupakan pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.
"Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan. Tersangkanya nanti lah diumumkan," Asep menandasi.
KPK Terima 3.544 Laporan Dugaan Korupsi Hingga Agustus 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima ribuan laporan dugaan korupsi dari masyarakat sepanjang 2023. Total, ada 3.544 aduan kasus dugaan korupsi yang diterima hingga Agustus tahun ini.
"Sampai dengan Juni ada 2.707 pengaduan dan sekarang sampai dengan Agustus kita ada 3.544," ujar Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Tomi menjelaskan laporan itu masuk melewati berbagai macam aduan. Di antaranya melalui email, whistleblower system, datang langsung, pesan, surat, hingga telepon. Dia menyebut sebanyak 3.052 aduan yang diterima sudah diverifikasi.
"Jadi ada yang sifatnya dari 3.544 ada 492 yang non-laporan jadi tidak bisa kita verifikasi lebih lanjut," kata Tomi.
Tomi menjelaskan sebanyak 492 laporan yang tidak diverifikasi bukan berarti tidak ditindaklanjuti. KPK mengarsipkan aduan itu karena materinya terkait permohonan audiensi, konsultasi, maupun sengketa lahan.
"Sengketa tanah itu banyak banget yang melaporkan, bahwa dia bersengketa antara swasta, perorangan dengan perorangan," kata Tomi.
Tomi menyebut sengketa lahan bukan urusan KPK, karena tidak berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyangkut penyelenggara negara. Namun Tomi menyebut pihaknya tidak bisa menolak laporan yang masuk dari masyarakat.
"Dia laporkan ke KPK mohon keadilan. Itu banyak surat-surat seperti itu," kata Tomi.
Advertisement