Liputan6.com, Surabaya - Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengungkapkan, terdakwa perkara penipuan oleh dokter gadungan Susanto, sejak awal tidak mau didampingi oleh pengacara.
"Saya kurang tahu (alasannya). Yang jelas dia tidak menggunakan pengacara," ujarnya, Jumat 15 September 2023.
Advertisement
Mantan Kasintel Pasuruan, Jawa Timur itu pihaknya juga tidak menyediakan pengacara prodeo (Pengacara yang disediakan oleh negara), karena ancaman yang dikenakan pada dokter gadungan PHC Surabaya Surabaya itu di bawah lima tahun.
"Kalau pengacara yang disiapkan negara itu, perkara yang ancamannya minimal lima tahun," ucap Jemmy.
Jemmy menyebutkan dalam kasus ini pihaknya tidak menjerat dengan UU ITE. Sebab, ia hanya sebatas menyidangkan dan menuntut dokter gadungan RS PHC Surabaya Susanto berdasarkan berkas perkara yang dimiliki.
"Berkas penanganan perkara kan dari penyidik kepolisian, bukan dari kita," ujarnya.
Terkait kemungkinan terdakwa dokter gadungan PHC Surabaya Susanto dijerat UU ITE, Jemmy menegaskan bisa saja dilakukan asal ada korban yang melapor, baik dari pihak Anggi Yurikno, RS, hingga sejumlah pihak terkait.
"Tapi, dalam UU ITE tentu pelapor yang dirugikan. Nah, dari PHC tidak ada laporan pencurian data, yang dari Dr. Anggi (terduga korban) juga tidak (melaporkan) dan seharusnya Dr. Anggi yang melaporkan," ujarnya.
Namun, apabila ada laporan masuk terkait hal itu, terdakwa dokter gadungan PHC Surabaya, Susanto bisa saja disidangkan lagi. Lalu, dijerat dengan dugaan pidana lain yang dilakoni.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan kalau ada laporan dari pihak-pihak yang dirugikan, kita proses lagi yang bersangkutan terhadap hal itu," ucapnya.
Kendati demikian, Jemmy membenarkan bila hasil pemeriksaan dan pengakuan terdakwa Susanto telah mengambil data dari media sosial Dr. Anggi Yurikno. Mulai CV sampai identitas lainnya. Kemudian foto dari korbannya di scan kemudian diganti foto milik dia (Susanto).
Ambil Identitas Dokter Lain dari Media Sosial
Diketahui, meski hanya lulusan pendidikan sekolah menengah atas (SMA), Susanto ternyata cukup percaya diri menjadi seorang dokter. Bahkan karena kelihaiannya menyaru, ia sempat dipercaya menjadi seorang dokter di PT Pelindo Husada Citra (PT PHC) yang memiliki RS dan klinik PHC.
Bukan tanpa modal, modus Suyanto mengelabuhi rumah sakit ternyata bermodalkan identitas palsu seorang dokter asli. Identitas dokter tersebut, ternyata berasal seorang dokter asal Bandung bernama dokter Anggi Yurikno.
Lantas, dari mana ia bisa mendapatkan identitas dokter Anggi, Susanto ternyata cukup melek teknologi. Ia mendapatkan identitas dokter tersebut dari media sosial (medsos).
Perkara ini sendiri berawal saat PT PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai Dokter First Aid pada 30 April 2020 silam. Susanto kemudian melamar dengan berkas dan identitas palsu.
Berkas dr Anggi yang dicuri antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya. Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa pandemi Covid-19.
Upaya penipuan Susanto pun berhasil. Dia kemudian dihubungi oleh PT PHC untuk menjalani sesi wawancara daring pada 13 Mei 2020 bersama calon karyawan lainnya. Hingga akhirnya, Susanto diterima bekerja sebagai dokter.
Dia diterima sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di PHC Clinic dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 hingga 31 Desember 2022.
Susanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya. Aksi ini membuat PT PHC Surabaya rugi hingga Rp 262 juta.
Tindakan penipuan yang dilakukan dokter gadungan PHC Susanto, Susanto ini berlangsung hampir sepertiga dari masa kontraknya, yaitu selama dua tahun.
Advertisement