Rumah Pengusaha di Angke Dibobol Pencuri, Pelaku Gondol 2 Unit Mesin Pemotong Kain

Pelaku pencurian berinisial R berhasil ditangkap pada Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di daerah Semeru, Kelurahan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Sep 2023, 14:09 WIB
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, RT 03/04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis, 14 September 2023, pukul 11.56 WIB. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah pengusaha kain dibobol pencuri. Pelaku menggondol dua unit mesin pemotong kain. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, RT 03/04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 14 September 2023, pukul 11.56 WIB. 

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, korban pencurian adalah Hendra (32). Saat pelaku beraksi, dia bersama keluarganya sedang berada di lantai III. Saat itu, kondisi pintu pagar depan rumah tertutup.

Ketika turun ke lantai bawah, korban mendapati dua mesin pemotong kain yang berada di meja kerja sudah tidak ada.

"Hendra kemudian membuka rekaman CCTV rumahnya dan mendapati seorang laki-laki tidak dikenal membuka pintu depan dengan cara merusak, mengambil dua unit mesin potong kain, dan memasukkannya ke dalam bajaj," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).

Atas kejadian itu, Hendra kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tambora. Dari laporan korban, unit Reskrim Polsek melakukan olah TKP dan menganalisi rekaman CCTV.

 


Pelaku R Ditangkap di Tanjung Duren, Jakbar

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Angke Jaya Kampung Bebek, RT 03/04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis, 14 September 2023, pukul 11.56 WIB. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Terungkaplah sosok pencuri adalah R (37). Pelaku ditangkap pada Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di daerah Semeru, Kelurahan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora. Termasuk barang bukti dua mesin potong kain yang dicuri pelaku telah berhasil disita oleh unit Reskrim Polsek Tambora" ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Permasalahan Kesehatan Mental Remaja di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya