Anak Usaha Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp 111,62 Miliar

Manajemen Perseroan menjelaskan, jumlah fasilitas kredit investasi senilai Rp 111,62 miliar dan kredit modal kerja Rp 38 miliar.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 17 Sep 2023, 15:54 WIB
PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI). PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) berhasil menyepakati restrukturisasi utang dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJBR) senilai Rp 149,62 miliar. (dok: WKI)

Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) berhasil menyepakati restrukturisasi utang dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJBR) senilai Rp 149,62 miliar. 

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, ditulis Sabtu (15/9/2023), anak usaha Waskita Karya dan BJBR telah menandatangani Addendum IV Perjanjian Kredit Investasi No. 02 dan Akta Perjanjian Modal kerja R/C Terbatas Switchable Fasilitas Non Cash Loan dengan Jaminan Nomor 03 dan Akta Fidusia Nomor 04 atau ”Restrukturisasi Tahap 3” pada 13 September 2023 yang dibuat di hadapan Notaris di Jakarta. 

Manajemen Perseroan menjelaskan, jumlah fasilitas kredit investasi senilai Rp 111,62 miliar dan kredit modal kerja Rp 38 miliar. 

Poin-poin pada restrukturisasi kedua fasilitas kredit tersebut yaitu, perubahan jadwal pembayaran pokok sampai dengan 23 Desember 2030.

Penerapan mekanisme Cashflow Available For Debt Service (CFADS) sampai dengan Desember 2024 dan ketentuan pengelolaan rekening.

Suku bunga yang dibayarkan pada September 2023 sampai dengan Desember 2024 sebesar 6 persen,sedangkan sisanya sebesar 3 persen ditangguhkan.

"Bunga yang ditangguhkan pada September 2023 sampai dengan Desember 2024 akan dibayarkan secara prorate pada 23 Januari 2026 sampai dengan 23 Desember 2030," kata Manajemen Perseroan, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Pembukaan plafon atas KMK R/C Terbatas Switchable Fasilitas Non Cash Loan dan fasilitas non Cash Loan untuk penerbitan bank garansi senilai Rp 38 miliar yang berlaku sampai dengan 24 bulan sejak penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit Restrukturisasi Tahap 3.

Sementara itu, pembayaran angsuran pokok dipercepat dan dipergunakan untuk mengurangi pembayaran angsuran yang awal dan perhitungan bunga setelahnya disesuaikan berdasarkan sisa outstanding fasilitas kredit. 

"Dengan dilakukannya addendum perjanjian kredit tersebut diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WKI," katanya. 

Sebagai informasi, Waskita Karya Infrastruktur merupakan anak perusahaan Waskita Karya dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 persen. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya