Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkolaborasi dengan Universitas Syiah Kuala (USK) dalam seminar nasional di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis (14/9). Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan seminar tersebut bertemakan “Berkhidmat untuk umat: Revitalisasi Peran BPKH Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan dan Akuntabel”.
“BPKH bersama dengan USK telah menyelenggarakan seminar nasional mengenai revitalisasi peran BPKH menuju pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan dan akuntabel,” kata Kepala BPKH, kata Fadlul dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (16/9/2023).
Advertisement
Fadlul, meyakini sebagai sarana bagi akademisi dan praktisi, seminar bisa jadi ajang bertukar pikiran, pengetahuan dan mencari langkah yang strategis dalam menghadapi tantangan isu dalam pengelolaan haji terutama di ruang lingkup hukum dan kelembagaan.
Dia mengakui, salah satu tantangan hukum yang dihadapi BPKH saat ini adalah posisinya yang berada sebagai lembaga independen di luar pemerintah. Namun di sisi lain, kata Fadlul harus menjalankan kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggungan jawab dari pemerintah.
"BPKH menjalankan sebagai kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah, namun diharapkan dapat beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah,” tutur Fadlul.
Fadlul mengungkap, salah satu tujuan dari BPKH adalah dengan sosialksask dan. Rm diskusi dialog dan kolaborasi dengan beberapa hal misalnya harmonisasi antara undang-undang Nomor 34 tahun 2014, undang-undang nomor 8 tahun 2019 dan juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum di dalam pengelolaan keuangan haji," ujarnya.
Berangkat dari hal itu, kata Fadlul, isu ini perlu diluruskan dan diselesaikan terkait dengan pengelolaan keuangan haji. Kata dia, ini menjadi tantangan dalam rangka untuk meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanatkan dalam undang-undang.
Intinya dari kolaborasi ini, sebut Fadlul, ingin menjadikan kesempatan ini sebagai wadah diskusi, dialog dan kolaborasi terkait harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018. Selain itu juga tentang reformulasi dari kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum dalam pengelolaan keuangan haji.
“Semoga forum ini dapat mempertemukan dan menyatukan segala pemikiran sehingga dapat menghasilkan ide dan gagasan yang bermanfaat khususnya terkait pengelolaan keuangan haji,” harap dia.
"Jadi kami menyadari bahwa isu-isu hukum ini perlu disesuaikan terkait dengan pemberlakuan Haji Dan ini menjadi tantangan dalam rangka untuk terus dapat meningkatkan implementasi dalam prinsip-prinsip good governance yang diamanahkan oleh undang-undang," jelasnya.
Pencerahan
Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Marwan, mengucapkan terima kasih kepada BPKH yang telah memnberikan kepercayaan terhadap USK untuk melaksanakan seminar nasional ini.
Dari seminar ini, kata Marwan, civitas akademik maupun mahasiswa mendapat pencerahan yang baik tentang keberadaan maupun peran BPKH itu sendiri.
Selama ini kata Marwan, tidak sedikit masyarakat Indonesia khususnya umat muslim mempertanyakan kemana dana haji itu di bawa, mengingat dananya yang luar biasa banyak.
“Melalui diskusi ini sudah terjawab apa yang menjadi sorotan masyarakat selama ini,” tutup dia.
Advertisement