Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menggelar prarekonstruksi pembunuhan terhadap perempuan berinsial ABK (16), yang juga anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hal ini diungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rizky Pratama, di Semarang, Sabtu (16/9/2023) yang dilansir dari Antara

"Sudah lengkap. Tersangka, berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum. Setelah berkas penuntutan selesai, lanjut dia, perkara ini akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," jelas Rizky.

Tersangka tersangka AN dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dijerat empat dakwaan alternatif, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP," katanya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada 18 Mei 2023.

Korban yang merupakan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo itu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. Pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.


45 Adegan Prarekonstruksi Menguak Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menggelar prarekonstruksi pembunuhan terhadap perempuan berinial ABK (16), yang juga anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Dalam prarekonstruksi pelaku pembunuhan AN (22), seorang mahasiswa, menjalani 45 adegan.

Prarekonstruksi kasus kematian anak Pj Gubernur Papua Pegunungan itu digelar di Indekos Venus, Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, Kamis (25/5/2023).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Ajun Komisaris Polisi Ni Made Sriniri mengatakan, selain tersangka, ada enam orang saksi yang diduga juga mengetahui kejadian di tempat indekos tersebut ikut dihadirkan dalam adegan prarekonstruksi.

Adegan diawali dari kedatangan pelaku yang membonceng korban dengan sepeda motor di tempat parkir indekos. Adegan dilanjutkan di dalam kamar indekos nomor 40 itu.

Menurut Made, seluruh adegan dilakukan sesuai dengan berita acara pemeriksaan tersangka.

"Adegan di tempat kos sesuai dengan yang terjadi saat itu," katanya.

Adapun temuan fakta baru dalam prarekonstruksi, lanjut dia, akan menjadi materi dalam penyidikan lanjutan.

Infografis Dokter Berguguran di Medan Tempur Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya