Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Diundur, Simak Jadwal Terbarunya

Secara jadwal, pengumuman seleksi CPNS 2023 dan PPPK diubah dari seharusnya 16 September menjadi 19 September. Sementara proses pendaftaran seleksi mundur dari 17 September menjadi 20 September.

oleh Septian DenyMaulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 17 Sep 2023, 10:00 WIB
Secara jadwal, pengumuman seleksi CPNS 2023 dan PPPK diubah dari seharusnya 16 September menjadi 19 September. Sementara proses pendaftaran seleksi mundur dari 17 September menjadi 20 September. (Juni Kriswanto/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengundur proses seleksi CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keputusan itu dituangkan melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Secara jadwal, pengumuman seleksi CPNS 2023 dan PPPK diubah dari seharusnya 16 September menjadi 19 September. Sementara proses pendaftaran CPNS 2023 mundur dari 17 September menjadi 20 September.

Alasannya, instansi pemerintah pusat dan daerah hingga saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) formasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Antara lain, minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan non-ASN paling banyak 80 persen, dan kebutuhan umum yakni pelamar baru paling sedikit 20 persen.

Mengutip Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023, berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2023 dan PPPK:

1. Pendaftaran CPNS dan PPPK

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi PPPK dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023 

2. Tes CPNS

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  • Masa Sanggah: 21-23 November 2023
  • Jawab Sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 14-28 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 25-30 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Non Computer Assisted Test (CAT): 1-20 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1-3 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4-6 Desember 2023
  • Penarikan Data Final: 7-8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dengan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 3-10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 11-13 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13-18 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14-20 Januari 2024
  • Pengisian Daftar Riwayah Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024

3. Tes PPPK

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengesahan DRH Nomor Induk (NI) PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024

Pendaftaran CPNS 2023 Diundur Jadi 20 September 2023

Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Proses pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi diundur. Secara jadwal sebelumnya, proses pengumuman seleksi CASN 2023 rencana dibuka per 16 September, untuk dilanjut pendaftaran CPNS 2023 pada 17 September.

Namun, pelaksanaan pengumuman formasi CPNS 2023 dan PPPK jadi diundur pada 19 September. Sehingga proses pendaftaran bakal dimulai per 20 September mendatang.

Pengumuman ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Mengutip isi surat tersebut, Minggu (17/9/2023), disebutkan bahwa proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.

Sehingga, pemerintah pusat dan daerah saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) formasi sesuai dengan ketentuan. Adapun ketentuan dimaksud yakni, minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan non-ASN paling banyak 80 persen, dan kebutuhan umum yakni pelamar baru paling sedikit 20 persen.

"Bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku," tulis surat tersebut.


Proses Perekrutan CPNS 2023 dan PPPK

Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen telah memprediksi, proses perekrutan CPNS 2023 dan PPPK berpotensi mundur dari jadwal seharusnya.

Pasalnya, masih ada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai instansi yang belum memfinalisasi formasi CPNS maupun PPPK untuk perekrutan tahun ini.

"Kalau (PPK) bisa selesaikan (finalisasi formasi) sampai 15 September, Insya Allah tanggal 16 bisa dibuka (seleksi CPNS 2023). Kalau belum bisa selesaikan, akan ada potensi kemunduran satu/dua hari berikutnya. Tergantung kecepatan teman-teman instansi melakukan verifikasi dan validasi," ujarnya beberapa waktu lalu.

 


Progres Verifikasi dan Validasi

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Suharmen mengaku, progres verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing instansi memang masih cenderung minim. Oleh karenanya, BKN telah menerbitkan surat agar masing-masing PPK bisa melakukan percepatan.

"Kenapa saya angkat isu ini, karena pengumuman (seleksi CPNS dan PPPK) potensi mundur melihat data yang ada saat ini, relatively masih sangat terbatas. Jumlah formasi final masih sangat sedikit," kata Suharmen.

"Saya khawatir, maka kami tugaskan untuk mengirimkan surat kepada seluruh PPK lakukan percepatan verifikasi dan validasi," dia menambahkan.

Kembali ditegaskan Suharmen, ia pesimis pengumuman seleksi CASN 2023 bisa on target gara-gara lambatnya proses verval dari PPK. Guna menghindari potensi itu, BKN juga buka kemungkinan untuk membuka seleksi CPNS dan PPPK dengan formasi awal.

"Walaupun surat Menteri PANRB jelas, dia tak kirimkan surat, formasinya sama dengan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. Anggap formasi yang diberikan pak Menteri sama dengan yang dialokasikan pada 3 Agustus lalu," tuturnya


Ada Proses Baru di Seleksi CPNS 2023, Apa Itu?

CPNS melihat nilai sementara SKD di ruang tunggu di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan proses baru seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yaitu CPNS 2023 dan PPPK 2023 dengan menggunakan meterai elektronik demi mengurangi potensi penyalahgunaan dan pelanggaran.

"Tahun ini kami menggunakan meterai elektronik yang akan dikoordinasikan oleh Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan meterai yang telah digunakan dan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Bea Meterai," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).

Berbeda dari seleksi tahun sebelumnya, pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK, Panselnas memutuskan penggunaan meterai elektronik guna kelengkapan dokumen dalam proses seleksi dengan pengadaan meterai elektronik bekerja sama dengan Peruri.

Implementasi meterai elektronik dilakukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan pemakaian kembali. Di mana satu meterai digunakan untuk beberapa dokumen berbeda karena penggunaan meterai diatur dalam perundang-undangan, maka dalam penggunaannya perlu diawasi lebih lanjut.

"Penggunaan meterai elektronik telah terintegrasi dengan SSCASN sehingga dinilai lebih siap dibanding tahun sebelumnya. Peruri menyediakan layanan 'helpdesk' yang siap 24 jam sehingga bisa membantu calon peserta dalam menjawab pertanyaannya," jelasnya.

Peserta dapat mengunjungi "website SSCASN 2023" dalam memantau perkembangan proses seleksi. BKN memfasilitasi portal ASN Karier di mana di dalamnya terdapat berbagai informasi terkait tugas dan tanggung jawab hingga informasi pendapatan.

Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya