Google Bakal Bayar Sanksi Rp 2,3 Triliun Imbas Kumpulkan dan Pakai Data Lokasi Pengguna Diam-Diam

Google sepakat membayar sanksi penyelesaian gugatan sebesar USD 155 juta atau setara Rp 2,3 triliun imbas dari perusahaan mengumpulkan dan memakai data lokasi pengguna.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 18 Sep 2023, 10:53 WIB
Suasana kantor pusat Google di Googleplex, Mountain View, Palo Alto, California. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza

Liputan6.com, Jakarta - Google sepakat membayar USD 155 juta atau setara Rp 2,3 triliun sebagai bentuk penyelesaian gugatan oleh pemerintah negara bagian California dan penggugat swasta. 

Kasus tersebut bermula saat perusahaan mesin pencari itu mengumpulkan dan menggunakan data lokasi pengguna secara ilegal. 

Penyelesaian kasus mengharuskan Google membayar USD 93 juta (Rp 1,4 triliun). Sisanya sebesar USD 62 juta (Rp 952,7 miliar) juga akan dibayarkan. 

Penggugat juga ingin perusahaan mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang cara mereka melacak lokasi pengguna dan menjelaskan tentang bagaimana mereka memakai data yang dikumpulkan. 

Mengutip Gizchina, Minggu (17/9/2023), penggugat mengklaim bahwa Google Search menyesatkan pengguna tentang cara melacak lokasi atau menggunakan data pengguna. 

Perusahaan dinilai tidak mendapatkan persetujuan dari pengguna sebelum menggunakan data mereka. Oleh karena itu, Google bersedia membayar penyelesaian kasus tersebut. 

Sebelumnya, Google telah dituding mengumpulkan dan memakai data lokasi pengguna selama beberapa tahun. Pada 2018, Associated Press melaporkan bahwa Google lanjut melacak data lokasi pengguna, bahkan ketika pengguna telah menonaktifkan riwayat lokasi pengguna


Pernah Digugat dan Bayar Penyelesaian Kasus

Kantor pusat Google. Foto: Digital Trends

Lalu, pada 2020, negara bagian Arizona menggugat Google karena diduga menyesatkan pengguna tentang fitur pelacakan lokasinya.

Google saat itu sepakat membayar penyelesaian kasus USD 391,5 juta pada tahun lalu, guna menyelesaikan gugatan dari 40 negara bagian, rentang tudingan ini. 

Kemudian, pada Desember 2022, Google diperintahkan membayar USD 9,5 juta karena menggunakan pola gelap dalam praktik pelacakan lokasi dan melanggar privasi pengguna. 

Dalam hal itu, Google dituding menayangkan iklan tertarget kepada pengguna, ketika mereka menonaktifkan riwayat lokasi. 


Menyesatkan Pengguna

Kantor Google Indonesia di SCBD. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

"Google menyebutkan dalam Setting, bahwa ketika pengguna memilih mematikan riwayat lokasi, lokasi mereka tidak akan lagi dilacak. Tapi Google terus saja melacak aktivitas pengguna untuk kepentingan bisnis mereka," kata Jaksa Agung California. 

Akibatnya, penyelesaian kasus senilai USD 155 juta diumumkan pada 15 September 2023. Sanksi ini menyelesaikan klaim negara bagian California dan penggugat swasta sekaligus menegaskan bahwa Google melanggar undang-undang privasi negara bagian dengan mengumpulkan dan memakai data lokasi pengguna tanpa izin. 

Google pun membayar USD 93 juta dan mengungkapkan lebih banyak informasi tentang cara melacak keberadaan orang dan memakai data yang dikumpulkannya. 

 


Bayar USD 62 Juta Sisanya

Karyawan Google melakukan aksi protes terkait pelecehan seksual yang terjadi di perusahaannya di Kantor Pusat Mountain View, California, AS, Kamis (1/11). Aksi ini dilakukan oleh karyawan Google di berbagai negara. (AP Photo/Noah Berger)

Selain itu, perusahaan akan membayar penyelesaian sisanya, yakni USD 62 juta antara Google dan penggugat, setelah dikurangi biaya hukum. 

Nantinya dana ini bakal disumbangkan ke organisasi nirlaba yang melacak masalah privasi internet, yang telah disetujui pengadilan. Dengan begitu, total biaya penyelesaian kasus yang harus dibayarkan Google menjadi USD 155 juta atau Rp 2,3 triliun. 

Perusahaan juga harus mendapatkan persetujuan pengguna sebelum mengumpulkan data lokasi dan mengizinkan pengguna untuk memilih tidak ikut pelacakan lokasi. 

Infografis Tekno Google Twitter revisi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya