Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menetapkan gaji tunggal atau single salary untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2024 mendatang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa rencana tersebut merupakan bagian dari reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Advertisement
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan.
Gaji tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan seperti, gaji pokok dan berbagai tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.
Berikut ini ragam jenis tunjangan yang biasa diterima para PNS setiap bulannya dikutip dari Merdeka.com, Senin (18/9/2023).
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya berdasarkan dari hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Ada 17 tingkatan/jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.
Nilai tunjangan terendah bagi PNS yaitu Rp1.900.000 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan Rp4.730.000.
2. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, mengatur tentang tunjangan yang diberikan kepada suami atau istri dari PNS.
Besaran untuk tunjangan untuk suami/istri yaitu 5 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak
Selain tunjangan untuk suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga menetapkan tunjangan untuk anak dari PNS sebesar 2 persen dari alokasi gaji pokok. Batasan untuk tunjangan anak hanya sampai 3 anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Namun mulai tahun depan, tunjangan makan para PNS diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Meski begitu tidak tidak ada perubahan besaran uang makan yang diterima para PNS berdasarkan golongannya.
PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari. PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Advertisement
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp490.000 untuk eselon IVB.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.