Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengajak para pemilih muda untuk mengecek rekam jejak politikus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
Rahmat Bagja menjelaskan, pemilih muda perlu mencari tahu profil para calon wakil rakyat dan capres-cawapres berikut visi dan misi serta program-program kerja mereka.
Baca Juga
Advertisement
"Lihat dapilnya (daerah pemilihan) mana, siapa dia, rekam jejak seperti apa. Pegang janjinya, lihat visi, program, misi sehingga jangan beli kucing dalam karung," kata Bagja dilansir dari Antara, Senin (18/9/2023).
Tidak hanya itu, dia juga mengajak para pemilih termasuk pemilih muda dari kalangan milenial dan Generasi Z (Gen Z) untuk mengecek nama-nama mereka di laman resmi KPU.
Para pemilih, menurut dia, perlu memastikan kembali nama-namanya di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tersedia di laman dpt.kpu.go.id. Cara pengecekan cukup mudah karena para pemilih tinggal memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK).
Rahmat Bagja juga berharap, para pemilih termasuk para pemilih muda tidak terjebak dalam politik uang, yaitu memilih calon tertentu karena ada imbalan uang.
"Semua warga memilih dengan tanpa tekanan. Jangan tergiur dengan politik uang. Kenali siapa calonmu, capres-cawapres, caleg dapil mana," ucap Bagja.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Baca Juga
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Advertisement