Heboh Polisi Panggil UAS Terkait Pulau Rempang, Ini Kata Polda Kepri

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad buka suara terkait kabar yang menghebohkan tentang Ustaz Abdul Somad (UAS) dipanggil polisi terkait Rempang. Apa penjelasannya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Sep 2023, 14:44 WIB
Ustaz Abdul Somad atau karib disapa UAS (https://www.instagram.com/p/CV5K-BnvdgE/))

Liputan6.com, Jakarta - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan tidak pernah memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Penceramah Kondang Ustad Abdul Somad atau UAS. Hal itu guna mengklarifikasi terkait informasi yang beredar pascabentrok di Pulau Rempang.

"Adanya pemanggilan terhadap Ust Abdul Somad atau UAS, itu tidak benar. Nah ini kan dari salah satu media sempat ada yang memberitakan itu," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Senin (18/9/2023).

Informasi itu, kata Pandra, langsung dikonfirmasi ke Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adib Rojikan. Bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap seorang bernama Burhan selaku 'Sahabar UAS', bukan langsung kepada Ustadz Abdul Somad.

"Namun, itu adalah pemeriksaan yang memang sahabat daripada UAS itu saja intinya dan itu bukan penangkapan tapi hanya dimintai keterangan supaya tidak melebar," kata Pandra.

Pandra menyampaikan selama pemeriksaan terhadap Burhan selaku saksi, berjalan dengan lancar. Anggota 'Sahabat Uas' itu secara kooperatif memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya saat aksi demo pada 11 September 2023.

"Diklarifikasi terhadap penyediaan pada saat aksi demo dimana para tersangka pada aksi tersebut dia mendapatkan suplai makanan dari saudara B tersebut kita mintai keterangan saja," katanya.

"Bahkan mereka ada saat diberikan setelah nasbung dan uang Rp20 ribu, dan sekarang para tersangka saat ini berada di sel tahanan Mapolda Kepri," tambah dia.

 


35 Orang Ditetapkan Tersangka

Adapun diketahui saat ini buntut aksi kericuhan yang terjadi di Pulau Rempang, sebanyak 35 orang telah dijadikan sebagai tersangka. Karena dianggap sebagai provokator, berbuntut penyerangan kepada petugas pada 7 dan 11 September.

Namun kekinian, ke-35 tersangka telah dikabulkan pengajuan permohonan penangguhan penahanannya dan pada 16 September 2023 oleh Kapolresta Barelang selaku penyidik telah dilepaskan.

"Di hadapan para tersangka dan disaksikan oleh keluarga dan elemen yang ada dan menjamin tidak ada lagi aksi, unjuk rasa yang tidak berakhir dengan damai. Itu jaminannya," jelasnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

INFOGRAFIS: Gedung-Gedung Jakarta Bakal Dilarang Memakai Air Tanah (Liputan6.com / Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya