PN Bandung Tunda Pembacaan Vonis Edy Wibowo, Terdakwa Suap Penanganan Perkara di MA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menunda pembacaan vonis asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2023, 17:27 WIB
Tersangka Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK kembali menetapkan tersangka baru Edy Wibowo dalam kasus suap pengurusan perkara di MA menyusul 13 orang tersangka termasuk dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menunda pembacaan vonis asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo. Edi merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pembacaan vonis ditunda lantaran majelis belum siap membacakan vonis suap penanganan perkara itu.

"Disampaikan salah satu alasannya karena belum siap dengan beberapa uraian pertimbangan putusan," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Dia mengatakan, pembacaan vonis ditunda hingga Senin, 25 September 2023. Ali berharap tak ada lagi penundaan dalam pembacaan vonis.

"Kami berharap pembacaan putusan sesuai dengan jadwal dimaksud," ucap Ali.

Dia juga meminta masyarakat memantau pembacaan vonis tersebut. Pengawalan ketat dinilai perlu mengingat Hakim Agung Gazalba Saleh divonis lepas dalam perkara ini di pengadilan yang sama.

"Dukungan dan pengawalan publik untuk memantau langsung pembacaan putusan perkara ini sangat diperlukan dan kami harapkan," kata Ali.

 


Harapan KPK

Ali berharap putusan majelis hakim pekan depan sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut Edy pidana penjara 9 tahun 4 bulan penjara. Hakim juga diminta mempertimbangkan semua fakta hukum dalam persidangan.

"KPK berharap majelis hakim akan memutus sebagaimana seluruh fakta-fakta hukum yang telah diungkap dengan pasti dan jelas oleh tim jaksa KPK selama proses persidangan termasuk mempertimbangkan seluruh isi analisa yang diuraikan dalam surat tuntutan," tutur Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya