Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023. Namun, hingga saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mendapatkan izin untuk menjadi penyelenggara bursa karbon dari OJK.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, pihaknya tengah menunggu izin untuk menjadi penyelenggara bursa karbon dari OJK.
Advertisement
"Kapan izin itu dikeluarkan kami menunggu. Tapi prinsipnya kami siap, kapan pun itu siap," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di BEI, Senin (18/9/2023).
Dia bilang, BEI telah mengajukan perizinan kepada OJK. Selain itu, ia memperkirakan perizinan tersebut sudah diproses oleh OJK. Ini mengingat bursa karbon akan segera diluncurkan.
Meski demikian, ia menyebut terkait dengan biaya dalam perdagangan bursa karbon akan dituangkan dalam peraturan bursa. Akan tetapi, dalam menerbitkan aturan tersebut, BEI perlu mendapatkan izin sebagai penyelenggara bursa karbon terlebih dahulu.
"Kami menunggu proses-proses itu, jadi tidak bisa bursa ini belum mendapatkan izin sebagai bursa karbon tiba-tiba sudah mengeluarkan aturan tentang perdagangan atau biaya," imbuhnya.
Di samping itu, ia menyebut, BEI belum dapat memastikan terkait perubahan struktur organisasi perusahaan termasuk menambah direksi baru yang menaungi bursa karbon. Sebab, hal tersebut perlu perizinan dari OJK.
"Karena untuk mengubah struktur organisasi (tambah direksi), kami butuh izin lagi dari OJK. Jadi kami memanfaatkan struktur organisasi yang ada saat ini," ujar dia.
Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan 26 September 2023
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap bursa karbon akan diluncurkan pada 26 September 2023, pekan depan. Peluncuran itu sekaligus dengan seremoni perdagangan perdana.
"Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan 26 September ini, jadi minggu depan," ujarnya dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Jambi, Senin (18/9/2023).
Dalam waktu singkat menuju bursa karbon ini, kata Mahendra, perlu dipersiapkan dari sektor hulu hingga hilir. Mulai dari kegiatan di hulu, penyiapan unit karbon, hingga ke aspek administrasi seperti registrasi, verifikasi, hingga sertifikasinya.
"Pembuktian keabsahannya sampai ke perdagangannya itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan itu bisa berhasil dengan baik," tuturnya.
Setelah itu, diproyeksikan hasil perdagangan karbon lewat mekanisme bursa karbon ini bakal diinvestasikan lagi kepada upaya untuk pengurangan emisi.
"Kemudian tentu hasilnya juga bisa kembali di reinvestaskan kepada upaya menjaga keberlanjtuan lingkungan hidup kita dna terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon kita mulai secara resmi," ungkap Mahendra.
Itu jadi langkah teknis yang akan mulai berlaku pekan depan. Kendati begitu, pelaksanaan bursa karbon dinilai perlu dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
"Itu adalah rencana dalam minggu depan ini. Tapi secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi," jelasnya.
Advertisement
SEOJK Bursa Karbon Terbit, BEI Gercep Daftar Jadi Penyelenggara
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023.
Aturan ini tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023). Seiring terbitnya beleid tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon.
"BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023. BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK tersebut," kata Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Jeffrey menambahkan, persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian dan atau lembaga terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan SDM serta persiapan lainnya.
Informasi saja, penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.
Mengutip pengumuman OJK, Kamis (7/9/2023), berikut pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah sebagai berikut:
1. Lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.
2. Permodalan penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan penyelenggara bursa karbon.
3. Persyaratan pemegang saham penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon pemegang saham.
4. Persyaratan anggota direksi dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.