Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah akun media sosial terindikasi memprovokasi masyarakat untuk melakukan tawuran. Temuan itu berdasarkan hasil patrol siber yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sembilan orang pun diringkus. Dua orang lainnya merupakan anak di bawah umur.
"Keseluruhan tersangka ada 9 orang. Tapi dua tidak bisa ditampilkan karena melibatkan anak berhadapan dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Senin (18/9/2023).
Advertisement
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, tujuh orang tersangka masing-masing berinisial RK, GR, TH, MM, DW, AN dan GR.
Sementara itu, dua orang lain tak bisa disebutkan karena kategorinya Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Mereka terseret dalam kasus dugaan provokasi dan penjualan senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.
Ada enam laporan polisi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhitung dari 18 Juli 2023 sampai 21 juli 2023.
"Modusnya bervariasi mulai ajakan, tantangan dan provokasi untuk melakukan aksi tawuran yang disebarkan melalui media sosial," kata Ade.
Ade mengatakan, pihaknya menemukan beberapa akun yang dikelolah oleh tersangka mengunggah video yang mengandung unsur kekerasan maupun ajakan tawuran.
Ade mengatakan, bentuk provokasi bermacam-macam misalnya 'ayo 3 lawan 3 di lokasi ini dengan membawa sajam atau alat pemukul. Selain memprovokasi, ada pula pelaku yang menjual senjata tajam modifikasi untuk dijadikan alat tawuran.
"Di sini mereka memprovokasi entitas lainnya dengan ajakan-ajakan provokasi yang diupload di medsos dengan tentukkan waktu, tempat kemudian alat apa yang dibawa termasuk penjualan sajam di medsos. Untuk yang disita merupakan sisa dari aksi tawuran terjadi," ujar dia.
Masalah Tawuran Jadi Sorotan
Ade mengatakan, masalah tawuran menjadi perhatian jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena dampaknya bersifat masif. Sehingga, perlu dilakukan penegakan hukum agar tidak mengakibatkan kerugian yang besar bagi masyarakat dan mengganggu kamtibmas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 junto 45 ayat 1 Undang-Undang ITE, dan Pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 Undang-Undang ITE serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No 12 tahun 1951 terkait Undang-Undang Darurat. Adapun, ancaman hukumannya 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
"Terhadap 7 tersangka dewasa telah tahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan," ucap dia.
Sementara itu, Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian menambahkan, pelaku sejauh ini telah berhasil dua unit senjata tajam. Harga jual senjata tajam masing-masing Rp 700 ribu
"Kami dalami diperoleh darimana itu kita lagi telusuri," ujar dia.
Advertisement