Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (PT KAI Daop) 2 Bandung memberikan potongan harga tiket alias diskon untuk penumpang disabilitas.
Program diskon harga jual tiket kereta api tersebut dimulai waktunya bersamaan dengan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September 2023.
Advertisement
Menurut juru bicara PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, diskon harga tiket kereta api itu untuk jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.
"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama," ujar Mahendro dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Senin, 18 September 2023.
Mahendro mengatakan tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus PT KAI lakukan.
Mahendro berharap reduksi ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu.
Otoritasnya diakui oleh Mahendro, telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api.
"KAI juga memberi perhatian khusus dengan telah menyediakan fasilitas layanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas," kata Mahendro.
Saat ini, sebut Mahendro, PT KAI telah memiliki berbagai fasilitas untuk kalangan disabilitas di antaranya website bersuara, jalan yang dilengkapi dengan guiding block, ramp atau jalan khusus untuk kursi roda, serta formulir permohonan informasi dalam huruf braille.
Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.
Tarif Reduksi bagi Disabilitas
PT KAI bersama Komisi Informasi Pusat (KIP) juga telah menggelar kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan peserta dari perwakilan komunitas tunanetra Bandung beberapa waktu yang lalu.
Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas:
1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
Advertisement