Liputan6.com, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo membuka peluang rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi penyandang disabilitas dan honorer.
"Tahun ini, seleksi PPPK dibagi menjadi tiga jenis pengelompokan. Pertama jalur honorer, kedua untuk umum dan terakhir formasi penyandang disabilitas," kata Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo, Selasa (19/9/2023).
Advertisement
Menurut Andy, kepastian pengelompokan tersebut setelah pihaknya mendapat surat mengenai petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Juknis sudah kita terima, tapi untuk jadwal pengumuman pendaftaran mundur sebelumnya 16 September menjadi 19 September," katanya.
Dijelaskan, penyebab mundurnya pengumuman tersebut dikarenakan pihak BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi tentang adanya kuota pengelompokan disabilitas, honorer dan umum.
Hasilnya, berdasar juknis yang diterima, kuota untuk kelompok disabilitas, yakni dua persen dari seluruh kuota formasi.
"Jumlah formasi PPPK kita tahun ini 912, sehingga kuota disabilitas maksimal dua persen atau sekitar 18 formasi," katanya.
Sedangkan untuk dua kuota lainnya yakni umum dan honorer. Andy merinci, untuk kuota honorer maksimal 80 persen dan umum minimal 20 persen. Sedangkan untuk kelompok disabilitas bisa masuk dalam jalur guru, tenaga teknis maupun tenaga kesehatan.
"Jadi nanti ada persyaratannya, disabilitas mana yang boleh ke teknis, ke guru maupun ke kesehatan," ujarnya.
Ada Perubahan
Andy mengakui, bahwa proses seleksi PPPK tahun ini mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya. Selain dengan adanya tambahan kelompok disabilitas juga ada mengakomodasi kelompok honorer.
"Honorer nanti pola seleksinya dimana peserta yakni kategori THK2 dan non ASN di Pemkab Ponorogo, ini kaitannya dengan optimalisasi kemarin," katanya.
Untuk penilaian kelompok honorer tersebut juga berbeda, dimana nantinya dalam tes CAT tidak ada nilai ambang batas. Sebagai gantinya yakni sistem perankingan nilai sesama honorer di lingkungan Pemkab Ponorogo.
"Rangking itu untuk honor, Kalau umum tetap menggunakan pasing grade bisa swasta, bisa honorer tapi di luar pemkab Ponorogo," katanya.
Advertisement