Liputan6.com, Jakarta - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memperingati kepada para terduga pemeran film porno rumah produksi kelasbintang.com. Agar memenuhi pemanggilan pemeriksaan, Selasa (18/9/2023) hari.
Adapun saksi yang dipanggil yakni selebgram Siskaeee, dan Virly Virginia, dan belasan pemeran film porno lokal lainnya yang terancam dijemput paksa polisi, apabila tak hadir besok.
Advertisement
"Nanti kita tunggu besok. Yang jelas setelah panggilan kedua dilayangkan tidak hadir, kita akan terbitkan surat perintah membawa," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (19/9/2023).
Meski begitu, Ade Safri meminta semua pihak menunggu pemeriksaan besok yang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan menunggu seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Yang jelas SOPnya kita tunggu besok kehadirannya," katanya.
Sementara terkait ketidakhadiran para saksi pemeran dalam panggilan pertama, Jumat (15/9) kemarin. Karena, ada beberapa yang mengaku berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemanggilan itu berlaku untuk kedua selebgram Siskaeee, dan Virly Virginia bersama 9 pemeran perempuannya yakni CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Beserta 5 pemeran pria lain BP, P, UR, AG, AD, dan RA sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film porno.
"Kemudian yang kedua ada juga yang sudah diterima, namun tidak hadir dgn alasan yang jelas. Nah ini kita buatkan surat panggilan yang kedua untuk dilakukan pemeriksaan di hari selasa besok," kata dia.
Berpotensi Jadi Tersangka
Proses penyelidikan terhadap para pemeran dilakukan, karena mereka berpotensi bisa dijerat dengan Undang- undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Menyusul kelima tersangka yang telah ditetapkan selaku pengelola rumah produksi film porno tersebut.
Kelima tersangka, yakni I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
"Betul ya, UU ITE menjerat pelaku yang mentransmisikan/mendistribusikan/ membuat dapat diaksesnya informasi/ dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Sedangkan para pemainnya, dan pendananya dikenakan UU Pornografi," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement