MUI Banyuwangi Haramkan Ogoh-Ogoh Digunakan untuk Perayaan Maulid Nabi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi mengharamkan ogoh-ogoh digunakan untuk pawai perayaan maulid Nabi Muhammad, ataupun hari besar agama Islam lainya di Banyuwangi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 20 Sep 2023, 05:04 WIB
Ilustrasi Ogoh- ogoh (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi mengharamkan ogoh-ogoh digunakan untuk pawai perayaan maulid Nabi Muhammad, ataupun hari besar agama Islam lainya di Banyuwangi.

Larangan tersebut tertuang melalui surat tausiah MUI Banyuwangi Nomor:04/DP-MUI/Kab/09/2023. Surat tausia yang ditandangani ketua MI Banyuwangi KH M Yamin tersebut menerangkan bahwasanya tausiah itu telah melalui kajian dan pembahasan rapat tim fatwa dalam menanggapi maraknya fenomena pawai Ogoh-ogoh pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sejatinya Ogoh-ogoh adalah boneka raksasa sebagai perwujudan Bhuta kala (Lambang mahluk jahat) yang diarak keliling desa pada malam menjelang Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu sebagai ritual keagamaanya. Ogoh- ogoh lalu dibakar sebagai simbol memusnahkan kejahatan.

Untuk itu, MUI Banyuwangi mengajak masyarakat muslim di Banyuwangi untuk bisa memilah dan membedakan antara kegiatan budaya dan kegiatan ritual keagamaan.

“Hukum kegiatan pawai ogoh-ogoh dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, dan hari besar Islam haram dilakukan. Karena tasyabbuh (menyerupai) kegiatan ritual keagamaan umat Hindu,” ujar Ketua MUI Banyuwangi KH. Moh Yamin, Selasa (19/9/2023).

MUI Banyuwangi mengajak umat Islam di Banyuwangi, untuk selalu melestariakan seni dan budaya Islami, dan meneladani Nabi Muhammad SAW, serta mengambil hikmah setiap penyelenggaran peringatan hari besar Islam.

 


MUI Banyuwangi Ikut Membimbing Masyarakat

Pawai Ogoh-Ogoh digelar Umat Hindu di Lumajang (Istimewa)

Tidak hanya itu, MUI Banyuwangi mengimbau para tokoh agama, toko Masyarakat serta takmir masjid agar melarang segala jenis hiasan kembang telur yang berupa bonekah ogoh-ogoh dan barong- barongan masuk kedalam area kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Kami mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan pawai ogoh-ogoh,” paparnya.

MUI Banyuwangi juga mengajak tokoh agama dan Masyarakat untuk ikut serta membimbing dan mengarahkan Masyarakat pada kegiatan-kegiatan yang positif dan berakhlak di dalam memperingati Mualid Nabi Muhammad SAW.

“Mari kita ajak dan kita arahkan saudara kita umat muslim untuk bisa melakukan kegiatan yang postif dalam memperingasti Maulid Nabi Muhammad SAW,” pungkasnya.

Infografis Journal_Sejumlah Fakta Angka Perceraian di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya