DPR Setujui IFG Disuntik Modal Rp 6,5 Triliun Selesaikan Masalah Jiwasraya

Komisi XI menyetujui PMN tunai untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,55 triliun untuk IFG. Dana ini bertujuan untuk penguatan kapasitas permodalan IFG Life.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Sep 2023, 11:30 WIB
PMN untuk IFG akan diteruskan ke IFG Life untuk menuntaskan proses peralihan pemegang polis Jiwasraya. Diketahui, masalah Jiwasraya ditarget selesai di 2024, tahun depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI merestui penyertaan modal negara (PMN) dengan nilai total Rp 6,5 triliun bagi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia alias IFG. Dana ini akan digunakan untuk penyelesaian masalah polis Jiwasraya.

Nantinya, PMN itu akan diteruskan ke IFG Life untuk menuntaskan proses peralihan pemegang polis Jiwasraya. Diketahui, masalah Jiwasraya ditarget selesai di 2024, tahun depan.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel menyampaikan total nominal PMN tadi dibagi dalam 2 tahun anggaran. Yaknk, Rp 3 triliun dari anggaran 2023, dan Rp 3,55 triliun di tahun 2024.

"Komisi XI menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3 triliun kepada PT BPUI yang akan digunakan untuk penguatan modal PT Asuransi Jiwasraya IFG guna menerima peralihan porofolio PT Jiwasraya," ujar Dolfie membacakan kesimpulan rapat, di Jakarta, ditulis Selasa (19/9/2023).

Komisi XI juga menyetujui PMN tunai untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 3,55 triliun untuk IFG. Dana ini bertujuan untuk penguatan kapasitas permodalan IFG Life.

“untuk penguatan kapasitas permodalan IFG Life dalam menyelesaikan polis hasil restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya,” kata Dolfie.

Selesaikan Peralihan Polis

Sementara itu, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan PMN ini untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya. Dalam catatannya, sudah ada restrukturisasi polis sejak 2021.

Dia mencatat juga, saat ini masih tersisa 19 persen polis Jiwasraya yang belum dialihkan. Artinya, agar bisa menerima manfaat, polis tersebut harus lebih dulu dialihkan ke IFG Life.

"Urgensi permohonan PMN ini karena percepatan penyelesaian pengalihan polis, mengingat polis-polis sudah direstrukturisasi dari 2021 dan masih tersisa sekitar 19 persen yang belum dialihkan," jelasnya.

 


Arahan Erick Thohir

Menteri BUMN erick Thohir dalam acara pengalihan portofolio pertanggungan (polis) dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). (Foto: IFG)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan suntikan modal kepada PT Indonesia Financial Group (IFG) melalui penyertaan modal negara (PMN) segera cair. Dengan pencairan PMN ini maka bisa menyelesaikan pengalihan polis dari Jiwasraya.

Erick Thohir menjelaskan, dana PMN yang bakal diterima IFG dan segera cair mencapai Rp 3 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk mengalihkan eks pemegang polis Jiwasraya ke IFG Life.

Erick mendorong agar penyelesaian BUMN di sektor asuransi jiwa itu terus dilakukan. "Paling tidak hari ini Jiwasraya terselesaikan, pemerintah akan bantu lagi pendanaan di akhir tahun ini," kata Erick, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Pengalihan Eks Pemegang Polis Jiwasraya kepada IFG memang membutuhkan tambahan anggaran. Kementerian BUMN pada akhirnya mendapatkan dukungan anggaran dalam bentuk PMN.

 


Aset Sitaan

Di sisi lain pendapatan dari aset sitaan yang seharusnya digunakan untuk merampungkan pemindahan aset eks pemegang polis kini sedang terus didalami oleh Kejaksaan Agung dan terus dioptimalkan.

Liabilitas pemegang polis yang belum dipindahkan ke IFG Life mencapai Rp 7,44 triliun. Jumlah tersebut merupakan sisa dari restrukturisasi pemegang polis yang dilakukan sejak 2021 lalu.

Untuk menuntaskan hak pemegang polis tersebut, Kementerian BUMN mengusulkan agar cadangan investasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023 senilai Rp 5,7 triliun, dialokasikan sebagian menjadi PMN kepada IFG untuk penguatan permodalan.

Sisa kebutuhan rencananya akan dipenuhi dari hasil lelang aset sitaan/rampasan hasil kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan fundraising IFG, sehingga pengalihan pemegang polis tuntas.

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya