Gawat, Maskapai Punya Utang Rp 1,52 Triliun ke AirNav Indonesia

Hampir seluruh maskapai dalam negeri punya tunggakan ke AirNav Indonesia. Meski, beberapa sudah melalui skema restrukturisasi utang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Sep 2023, 15:00 WIB
Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar. Sejumlah maskapai penerbangan nasional dan internasional disebut masih memiliki utang kepada Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) alias AirNav Indonesia. (dok: Ilyas)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah maskapai penerbangan nasional dan internasional disebut masih memiliki utang kepada Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) alias AirNav Indonesia. Angka piutang itu secara kumulatif mencapai sekitar Rp 1,52 triliun.

Direktur Utama AirNav Indonesia Polana B. Pramesti mencatat utang maskapai ke perusahaan itu terjadi imbas adanya pandemi Covid-19.

"Piutang memang berakumulasi terutama karena Covid-19. Komposisi piutang itu Rp 1,5 triliun," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, ditulis Selasa (19/9/2023).

Polana menyebut, porsi piutang kebanyakan dari maskapai dalam negeri dengan 76 persen. Serta 24 persen sisanya piutang dari maskapai asing. Angka piutang Rp 1,52 triliun ini merupakan perhitungan dari 2018 sampai Juni 2023.

Ada peningkatan cukup tinggi. Mengutip bahan paparan Polana, piutang ke maskapai tercatat Rp 819 miliar di 2018. Namun, angka itu melonjak jauh menjadi Rp 1,52 triliun di kuartal III-2023.

"Kami membagi piutang dari yang lebih besar dari 1 tahun dan lebih kecil dari 1 tahun," urainya.

Polana mengungkap hampir seluruh maskapai dalam negeri punya tunggakan ke AirNav Indonesia. Meski, beberapa sudah melalui skema restrukturisasi utang.

Beberapa yang disebut Polana diantaranya Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air Group, hingga Air Asia dan Sriwijaya.

"Garuda sudah direstruk berdasarkan PKPU, Citilink juga ada yang direstruk dan non restruk. Lion Group juga ada Lion, Batik, Wings juga ada piutang. Hampir semua airlines Indonesia, Air Asia, Sriwijaya, Super Air Jet sama Susi Air," bebernya.

 


Maskapai Asing

Petugas ATC AirNav Indonesia memantau penerbangan melalui radar (dok: Ilyas)

Tak cuma itu, Polana mencatat ada piutang juga ke maskapai asing. Namun, banyak diantaranya yang sudah tidak beroperasi lagi

“Misalnya ada Indonesia AirAsia Extra, Tigerair, Orient Thai Airlines, Air Born Indonesia, Air Cargo Global, ada 16 (maskpai),” ungkapnya.

Guna menagih hak AirNav, Polana turut berupaya dengan menggandeng Kejaksaan Agung. Harapannya, persoalan utang-piutang ini bisa tuntas.

“Mereka masih kita tagih, masih ditagih. Kerja sama atau memohon dukungan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan piutang maskapai,” pungkas Polana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya