Liputan6.com, Jakarta Mantan Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, Achiruddin Hasibuan, dituntut 21 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya. Achiruddin, mantan perwira menengah polisi berpangkat AKBP juga dituntut 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
VIDEO: Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi
Mantan Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, Achiruddin Hasibuan, dituntut 21 bulan penjara dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya. Achiruddin, mantan perwira menengah polisi berpangkat AKBP juga dituntut 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
diperbarui 19 Sep 2023, 14:50 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Tahun, Menteri Basuki Telah Bangun 10,2 Juta Rumah
Ridwan Kamil Akan Pasang AC di Seluruh Halte TransJakarta: Kalau Panas Mood Jadi Drop
Vinyl Album Terbaru Coldplay Dibuat dari Sampah Plastik di Sungai Cisadane
Cerita Petani Klaster Buah Kelengkeng di Tuban yang Terus Berinovasi Berkat Pemberdayaan BRI
4 Cara Mengolah Paprika untuk Menurunkan Kolesterol secara Alami dan Cepat
Klasterku Hidupku, Program Pemberdayaan BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
Mercedes-Benz Recall 2 Mobil GLE Bersamaan Gara-Gara Masalah Airbag
KPU Jakarta Akan Gladi Resik Debat Pilkada Malam Ini
Jokowi Sebut Cara Selesaikan Konflik di Timur Tengah Lewat Dialog
7 Rekomendasi Drakor untuk Kamu yang Kesepian, Cocok Buat yang Lagi Jomblo
Gawat, Banjir PHK Bikin Modus Penipuan Semakin Banyak
Volatilitas Berpotensi Meningkat di Pasar Saham, Bagaimana Strateginya?