Mendag Serahkan Bantuan ke Papua Tengah: Bukti Negara Hadir

Bantuan yang diserahkan berupa barang kebutuhan pokok sebanyak 2.000 paket. Masing- masing paket tersebut terdiri atas 5 kg beras, 1 liter minyak goreng, dan mi instan.

oleh Elza Hayarana Sahira diperbarui 19 Sep 2023, 15:50 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan penyerahan bantuan "Kemendag Peduli" secara simbolis kepada Bupati Puncak Willem Wandik di Posko Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kabupaten Puncak di Mimika, Papua Tengah pada Selasa, (19/9/2023). (Dok Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin penyerahan bantuan "Kemendag Peduli" kepada masyarakat Kabupaten Puncak, khususnya Distrik Agandugume dan Lembawi. Daerah  ini mengalami bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrim beberapa waktu lalu.

Bantuan diserahkan secara simbolis kepada Bupati Puncak Willem Wandik di Posko Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kabupaten Puncak di Mimika, Papua Tengah pada Selasa, (19/9/2023).

Bantuan yang diserahkan berupa barang kebutuhan pokok sebanyak 2.000 paket. Masing- masing paket tersebut terdiri atas 5 kg beras, 1 liter minyak goreng, dan mi instan.

"Kegiatan ini merupakan bukti kehadiran negara, yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, di manapun masyarakat berada. Apa yang dirasakan masyarakat Papua Tengah, khususnya Kabupaten Puncak, kami juga merasakan sebagai bentuk tali asih," kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan yang diterima, Selasa, (19/9/2023).

Selain itu, Ketua Partai Amanah Nasional (PAN) itu, juga melakukan kegiatan bakti sosial di Mimika, Papua Tengah. Bakti sosial ini merupakan bentuk sinergi "Kemendag Peduli" dengan Company Social Responsibility (CSR) PT Freeport Indonesia yang diwujudkan dalam pemberian bantuan barang kebutuhan pokok kepada masyarakat Mimika.

 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan penyerahan bantuan "Kemendag Peduli" secara simbolis kepada Bupati Puncak Willem Wandik di Posko Tanggap Darurat Penanganan Bencana Kabupaten Puncak di Mimika, Papua Tengah pada Selasa, (19/9/2023). (Dok Kemendag)

Adapun bantuan yang diserahkan yaitu barang kebutuhan pokok sebanyak 5.000 paket. Masing-masing paket terdiri atas 5 kg beras, 1 liter minyak goreng, telur, dan susu. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Mendag Zulkifli Hasan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

"Kemendag bersinergi dengan PT Freeport Indonesia berbagi dengan masyarakat Mimika. Diharapkan bantuan dapat meringankan beban masyarakat sehari-hari dan mudah- mudahan bermanfaat," ujar Zulkifli Hasan.

Turut mendampingi Zulkifli Hasan pada kegiatan ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.


Mendag Musnahkan Miras Ilegal di Makassar Senilai Rp 7 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol (dok: Kemendag)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border senilai Rp7 miliar, Pemusnahan miras ilegal ini dilakukan hari ini, Senin, (18/9) di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada pemusnahan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen memberantas praktik penjualan ilegal minuman beralkohol serta impor ilegal.

“Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. Keenam jenis produk yang dimaksud adalah minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.


Pengawasan

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, BPTN Makassar telah melakukan pengawasan minuman beralkohol terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak dapat ditunjukkannya Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) SKPL A dan SKPL B/C, tidak dapat ditunjukkannya Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar). Pengawasan minuman beralkohol memusnahkan lebih dari 50 ribu botol minuman beralkohol senilai Rp6,5 miliar.

Infografis Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya