Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menyatakan, KPU bersama Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi terkait majunya jadwal pendaftaran capres menjadi 10-16 Oktober 2023.
"(Besok) Jam 15.30 akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017, yang bertempat di DPR,” kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/9/2023).
Advertisement
Idham menyebut rapat besok hanya akan membahas opsi tanggal 10 Oktober 2023, bukan tanggal lainnya. Sebab tanggal yang telah disampaikan dalam uji publik adalah tanggal 10 Oktober.
"(Tanggal 10) usulan yang kami sampaikan dalam uji publik rancangan peraturan KPU dalam pendaftaran peserta pemilu presiden, dan wakil presiden yang kami lakukan pada tanggal 4 september 2023,” kata dia.
Menurut Idham, hasil rapat bersama Komisi II nantinya akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi bersama KemenkumHAM.
Masih Ada waktu Sosialisasi
"Kami akan melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kemkumhan untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti, memiliki keselarasan maksud, memiliki keselarasan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Idham menargetkan keputusan final tanggal pendaftaran bisa didapatkan pekan ini atau secepat-cepatnya. Dengan demikian masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi.
"Ya akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia,” pungkas dia.
Advertisement