Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki kursi roda saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Lukas Enembe diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Lukas Enembe diduga memerintahkan sejumlah saksi untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Lukas Enembe kembali ditetapkan tersangka setelah terbukti memberikan perintah pada sejumlah saksi untuk membawa dan sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelumnya, Lukas Enembe telah dituntut pidana penjara badan selama 10 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua saat dirinya menjabat Gubernur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki kursi roda saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersiap untuk menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)