Polres Metro Depok Tangkap Tersangka Pembuatan STNK Palsu untuk Motor Curian

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, penangkapan tiga tersangka pembuatan STNK palsu berawal dari pengungkapan pencurian kendaraan bermotor.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 20 Sep 2023, 01:11 WIB
Tersangka pembuatan STNK palsu yang ditangkap Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok berhasil mengungkap pembuatan STNK Palsu yang diperuntukkan untuk motor curian atau motor tanpa surat kendaraan. STNK palsu di jual tersangka MH (43), F (39), dan PH (29) hingga ratusan ribu per lembar STNK.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, penangkapan tiga tersangka pembuatan STNK palsu berawal dari pengungkapan pencurian kendaraan bermotor. Pada kendaraan tersebut ternyata telah dibuatkan STNK dan setelah diteliti ternyata STNK palsu.

“Setelah kita cocokkan kita teliti surat yang diperlihatkan terlapor ternyata berbeda, kalau STNK itu adalah palsu,” ujar Hadi kepada Hadi kepada Liputan6.com, Selasa (19/9/2023).

Hadi menjelaskan, salah satu tersangka memiliki kemampuan desain grafis dan mengcopy STNK menggunakan laptop. Hasilnya STNK palsu apabila dilihat secara sekilas akan terlihat asli, namun saat diteliti ternyata palsu.

“Tersangka menjual belikan STNK palsu sebesar Rp400 sampai dengan Rp700 ribu,” jelas Hadi.

Selain membuat STNK palsu, tersangka turut menawarkan pembuatan buku nikah dan BPKB palsu. Namun berdasarkan keterangan tersangka, pembuatan buku nikah dan BPKB palsu belum dilakukan tersangka.

“Format dan model serta rencana untuk BPKB dan buku nikah sudah ada desainnya di laptop yang bersangkutan, namun belum kami dapatkan, sementara baru STNK saja,” ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan, tersangka menjajakan STNK palsu dilakukan dari mulut ke mulut. Hadi mencontohkan, pemesanan STNK palsu kemungkinan besar dari sindikat atau pelaku curanmor, untuk melegalkan kendaraan motor curian.

“Beberapa kali pemesanan dilaksanakan lewat kurir, pengirimannya bisa diantar kurir, terkadang beberapa kali menggunakan jasa ekspedisi,” ungkap Hadi.


Tarif yang Dipasang

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto memperlihatkan barang bukti pembuatan STNK palsu di Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Terkait tarif yang dipasang para tersangka untuk pembuatan BPKB palsu mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. Untuk buku nikah dijual tersangka sebesar Rp200 hingga Rp500 ribu per buku.

“Tersangka telah membuat STNK palsu sebanyak 40 STNK dalam waktu selama enam bulan,” terang Hadi.

Hadi menturkan, tersangka mendapatkan pesanan pembuatan STNK palsu mulai dari wilayah Kota Depok hingga Bogor. Atas aksinya, Polres Metro Depok mengancam tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dokumen.

“Ancaman hukumannya sekitar 6 tahun penjara,” pungkas Hadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya