Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan usai rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Untuk kebutuhan penyidikan, Karen Agustiawan akan ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 - 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tindakan Karen Agustiawan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta atau setara Rp 2,1 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Karen Agustiawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Usai pemeriksaan dan penetapan tersangka, mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan langsung digiring petugas KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan langsung digelandang masuk mobil tahanan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Untuk selanjutnya, Karen Agustiawan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Karen Agustiawan akan ditahan di rutan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan usai rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)