Kenakan Rompi Tahanan KPK, Begini Ekspresi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Untuk kebutuhan penyidikan, Karen Agustiawan akan ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 - 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. Perbuatan Karen Agustiawan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta yang setara dengan Rp 2,1 triliun.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 19 Sep 2023, 21:42 WIB
Karen Agustiawan Ditahan KPK
KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Untuk kebutuhan penyidikan, Karen Agustiawan akan ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 - 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. Perbuatan Karen Agustiawan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta yang setara dengan Rp 2,1 triliun.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan usai rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Untuk kebutuhan penyidikan, Karen Agustiawan akan ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 - 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tindakan Karen Agustiawan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD 140 juta atau setara Rp 2,1 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Karen Agustiawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Usai pemeriksaan dan penetapan tersangka, mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan langsung digiring petugas KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan langsung digelandang masuk mobil tahanan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Untuk selanjutnya, Karen Agustiawan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Karen Agustiawan akan ditahan di rutan KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan usai rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya