Anggota Komisi I DPR RI Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Politikus PDIP ini menegaskan, acuan yang digunakan mengenai masa bakti prajurit TNI mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Sep 2023, 12:45 WIB
TB Hasanuddin

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menolak adanya wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Politikus PDIP ini menegaskan, acuan yang digunakan mengenai masa bakti prajurit TNI mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini.

“Yakni UU 34/2004 Pasal 53 tentang TNI yang menyebutkan bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Hasanudddin menyebutkan, dalam PP RI no 39/ 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI , Pasal 21 ( 1 ) a : Masa ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat ( 1 ) hurup b, bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 tahun.

"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," kata Hasanuddin.

Hasanuddin juga mempertanyakan alasan yang digunakan dalam opsi perpanjangan masa jabatan Panglima. Sebab, dalam organisasi kemiliteran, pergantian dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan.

"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah. Apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," ujarnya.


Soal Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) berjabat tangan dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022). Presiden Jokowi melantik Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Meski demikian, Hasanuddin mengungkapkan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan bila terjadi seperti di Pasal 60, yang berbunyi:

(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.

"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang,” tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya