BEI Masih Godok Peraturan Bursa Karbon Usai Ditunjuk Jadi Penyelenggara

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, bursa karbon pada tahap awal yang ditargetkan membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 20 Sep 2023, 12:31 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bursa karbon ini bakal segera meluncur pada 26 September 2023. 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, pihaknya saat ini melakukan finalisasi atas peraturan bursa karbon. 

"Sesuai POJK 14 maka bursa karbon akan memperdagangkan unit karbon yang tercatat di SRN PPI,” ujar dia kepada awak media, dikutip Rabu (20/9/2023). 

Jeffrey menyebut, pada tahap awal ini yang ditargetkan adalah membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik. 

"Infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik di mana cukup supply dan demand serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang semakin baik,” kata dia. 

Di sisi lain, ia mengatakan, selain BEI, nantinya KSEI akan berperan untuk penyelesaian dana.

Adapun, dalam UU P2SK dan POJK 14 dinyatakan unit karbon adalah Efek. Oleh karena itu, BEI memperdagangkan karbon seperti Efek lainnya seperti saham, obligasi, ETF, Structured Warrant, DIRE, DINFRA. 

Meski demikian, hingga saat ini BEI belum ada rencana untuk membentuk direktorat khusus yang akan mengurus bursa karbon. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dikutip dari laman OJK, Senin, 18 September 2023, pemberian izin usaha oleh OJK itu berdasarkan pengumumkan Nomor Peng-3/PM.02/2023 tentang pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada BEI.

OJK memberikan izin usaha tersebut berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-77/D.4/2023 pada 18 September 2023 sebagai penyelenggara bursa karbon.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud,”

 

 


BEI Resmi Kantongi Izin Usaha Penyelenggara Bursa Karbon

Logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

 

Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara bursa karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon dan surat edaran otoritas jasa keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Bursa Karbon Meluncur 26 September 2023Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap bursa karbon akan diluncurkan pada 26 September 2023, pekan depan. Peluncuran itu sekaligus dengan seremoni perdagangan perdana.

"Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan 26 September ini, jadi minggu depan," ujarnya dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Jambi, Senin, 18 September 2023.

Dalam waktu singkat menuju bursa karbon ini, kata Mahendra, perlu dipersiapkan dari sektor hulu hingga hilir. Mulai dari kegiatan di hulu, penyiapan unit karbon, hingga ke aspek administrasi seperti registrasi, verifikasi, hingga sertifikasinya.

"Pembuktian keabsahannya sampai ke perdagangannya itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan itu bisa berhasil dengan baik," tuturnya.

 

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya