Liputan6.com, Jakarta Munculnya klaim sunscreen SPF palsu yang sempat membuat publik gaduh disorot oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Kepada masyarakat, BPOM RI meminta agar cerdas memilih produk sunscreen atau tabir surya.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani menjelaskan, pihaknya sudah menerbitkan penjelasan soal informasi klaim SPF palsu dari produk sunscreen.
Advertisement
"Oh, kami dari Badan POM sudah memberikan klarifikasi terkait klaim SPF. Silakan diakses di laman BPOM bagian klarifikasi," jelas Reri saat ditemui Health Liputan6.com usai konferensi pers 'Peluncuran Program INSPIRASI (Intensifikasi Peningkatan Literasi Beauty Enthusiast)' di Hotel Shangri-La Jakarta pada Rabu, 20 September 2023.
"Kami sudah menyampaikan bahwa BPOM RI sebelum kosmetik tersebut diedarkan juga melakukan evaluasi terhadap kebenaran kandungan dan klaim dari SPF tersebut."
Klaim SPF 50, Ternyata Ada yang SPF-nya 2
Kabar sunscreen SPF palsu mencuat dari video TikTok @cicikoko_rev*** pada Agustus 2023. Video itu memaparkan 'hasil uji lab' produk sunscreen.
Bahwa dari "hasil uji lab," menyebut "banyak banget yang overclaim," "jauh banget di bawah dan jauh banget di atas." Keduanya rata-rata menunjukkan suncreen diklaim SPF 50 yang ternyata hanya mengandung SPF 38, SPF 18, SPF 6, bahkan SPF 2.
Pengujian Kandungan SPF
Pada penjelasan resmi BPOM RI, pengujian untuk mendapatkan gambaran nilai SPF dapat dilakukan melalui dua metode uji yaitu uji in vitro dan uji in vivo. Uji in vitro dilakukan menggunakan alat spektrofotometri ultra violet (UV).
Uji ini digunakan sebagai uji pendahuluan (pre-eliminary) untuk menentukan perkiraan nilai SPF tabir surya dan belum dapat belum dapat dijadikan acuan untuk menetapkan nilai SPF. Sedangkan uji in vivo merupakan metode uji standar utama (gold standard) dalam menentukan nilai SPF kosmetik.
Uji tersebut menggunakan subjek uji manusia, sehingga lebih menggambarkan nilai SPF yang sebenarnya. Hasil uji in vitro dan in vivo belum tentu menunjukkan nilai yang sama.
Untuk pencantuman klaim dan nilai SPF, BPOM menggunakan data dukung yang berasal dari hasil uji in vivo untuk menentukan nilai SPF yang dapat dicantumkan pada produk kosmetik tabir surya.
Advertisement
Cerdas Menggunakan Tabir Surya
BPOM RI turut mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan menggunakan tabir surya yang aman dan memberikan manfaat dalam perawatan kulit. Caranya sebagai berikut:
- Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan kosmetik terutama tabir surya. Lakukan pengecekan informasi produk kosmetik yang terdaftar di BPOM melalui situs https://cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
- Tekstur dan kekentalan tabir surya tidak berkorelasi dengan nilai SPF sehingga efektivitas penggunaan tabir surya pada kulit tergantung pada jumlah yang diaplikasikan pada area kulit dan jenis kulit masing-masing individu. Untuk kulit berminyak dapat menggunakan tabir surya yang berbasis air/water based (gel), sedangkan untuk kulit kering dapat menggunakan tabir surya yang berbasis minyak/oil based (cream).
- Tabir surya tidak melindungi kulit 100 persen dari paparan sinar matahari. Hindari terlalu lama beraktivitas di bawah sinar matahari terutama di atas jam 10 pagi hingga jam 2 siang, meskipun telah menggunakan tabir surya. Ulangi penggunaan tabir surya dalam rentang waktu tertentu atau setiap 2 jam atau setelah kulit telah dibersihkan atau terkena air/keringat.
- Hindari menyimpan tabir surya pada tempat panas atau terkena sinar matahari langsung karena dapat merusak bahan tabir surya.
- Gunakan 15-30 menit dalam jumlah yang cukup dan merata pada area wajah dan kulit yang tidak tertutup pakaian sebelum terpapar sinar matahari dengan membaca terlebih dahulu petunjuk penggunaan dan peringatan pada label/kemasan.
- bijak dalam memilih produk dan manfaat yang ditawarkan pada iklan atau promosi tabir surya yang berlebihan.
- Hentikan segera penggunaan apabila timbul efek yang tidak diinginkan atau reaksi alergi yang parah dan segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan.
- Selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran informasi tentang keamanan, manfaat, dan mutu produk obat dan makanan, termasuk kosmetik, sebelum menyebarkannya di media sosial.
Perbaikan Klaim SPF Produk Sunscreen
Berkaitan dengan ketidaksesuaian klaim SPF pada produk tabir surya, BPOM RI menegaskan, pemilik izin edar/notifikasi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan Dokumen Informasi Produk (DIP) sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik dan pencantuman klaim sebagaimana Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, dikenakan sanksi administratif berupa:
- Perintah perbaikan klaim yang dicantumkan pada penandaan dan iklan kosmetik
- Perintah penarikan serta pemusnahan penandaan dan iklan kosmetik
- Penghentian sementara kegiatan serta pencabutan izin edar kosmetik
BPOM terus melakukan monitoring serta pengawasan pre- dan post-market terhadap produk yang beredar untuk memastikan produk obat dan makanan, termasuk kosmetik, yang telah mendapatkan izin edar/notifikasi tetap memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu sesuai dengan ketentuan.
Advertisement