Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta beserta Satpol PP Kota Jakarta Utara menertibkan sebanyak 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9/2023).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, bangunan liar di kawasan itu ditertibkan karena berdiri diatas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Setidaknya, kurang lebih ada 3.000 meter lahan yang telah ditertibkan.
Advertisement
"Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," kata Arifin dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (20/9/2023).
Arifin menegaskan, pihaknya akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
"Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon," ujar dia.
Menurut Arifin, usai penertiban petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar yang dibangun kembali di kawasan Gang Royal.
Lebih lanjut, Arifin menyampaikan, proses penertiban melibatkan 800 personil yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub dan PPSU DKI Jakarta. Penertiban ini, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sarang Prostitusi Menyambar Kafe
Sebuah kafe di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, diduga menjadi sarang prostitusi. Sejumlah wanita penghibur ditawarkan oleh muncikari kepada tamu dengan bayaran mulai ratusan hingga jutaan rupiah.
Kafe mesum ini menyediakan kamar untuk berhubungan badan. Tidak semua orang diterima di kafe agar tidak terendus petugas sehingga personel Polres Indragiri Hulu harus menyamar menjadi tamu.
Kepala Polres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Dody Wirawijaya SIK menjelaskan, dua orang berinisial TI alias Dora dan RI alias Oca ditangkap petugas. Keduanya merupakan muncikari serta pengelola kafe.
"Dari keduanya disita uang ratusan ribu diduga hasil tindak pidana perdagangan orang," kata Dody, Selasa petang, 5 September 2023.
Dody menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan kehadiran lokasi prostitusi berkedok kafe itu. Masyarakat mengeluhkan kafe itu juga menjual minuman keras kepada pelanggan.
Untuk mempermudah pengungkapan, polisi menyamar menjadi pelanggan. Penyamaran ini dilengkapi dengan surat tugas penangkapan.
"Anggota menyamar, datang ke lokasi, memesan minum, kemudian ditawarkan perempuan untuk menemani," kata Dody.
Wanita penghibur ini tidak berada di lokasi. Muncikari kemudian menghubungi wanita dimaksud setelah terjadi kesepakatan harga untuk menemani duduk saja.
"Rp500 ribu untuk duduk, bisa diajak berhubungan badan tapi ada tambahan uang, kamar disediakan dan boleh juga dibawa keluar," jelas Dody.
Advertisement