Liputan6.com, Jakarta - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menanggapi dalih para pemeran yang mengaku dijebak bermain film porno rumah produksi kelasbintang.com. Menurutnya itu adalah hak pemeran selaku saksi.
"Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya sendiri," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).
Advertisement
Kendati demikian, Ade Safri memastikan pihaknya akan tetap menyidik keterlibatan para pemeran terkait kasus rumah produksi film porno. Dengan mengambil keterangan dari ahli pidana pornografi dan ITE, guna menentukan status mereka.
"Nanti kan selanjutnya kita akan periksa ahli (ITE, Pidana Pornografi) baru setelah itu kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
"Termasuk penetapan tersangka atas dua alat bukti yang sah. Nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak," sambung dia.
Pengakuan Para Pemain
Sebelumnya, para pemeran yang telah menjalani pemeriksaan mengaku menjadi korban dari rumah produksi film porno. Karena, mereka mengaku ditipu tersangka sutradara I dalam kasus tersebut.
"Memang saya merasa dijebak karena di sini saya juga sebenarnya nggak tahu kalau itu bakal ada web dewasa," kata Virly Virginia di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP juga menceritakan awal mula dirinya diajak untuk menjadi pemeran. Ia ditawari tersangka I sekaligus sutradara untuk membuat konten YouTube dan tidak tahu ternyata film itu bernuansa pornografi.
"Tidak tahu. Tadinya cuma dibilang mau bikin konten YouTube aja. Setelah tahu dari beberapa teman yang meranin pun, aku nggak mau yang adegannya terlalu vulgar," kata Meli.
"Kebetulan aku enggak ada adegan ciuman sama bersetubuh. Cuma teknik kamera," tambahnya
Sumber: Bacharuddin Alam/Merdeka.com
Advertisement