Liputan6.com, Bali - Video seorang turis mancanegara mendorong polisi saat kena tilang di jalanan Bali viral di media sosial. Tidak berlama-lama, polisi akhirnya mengamankan WNA berkebangsaan Inggris atas nama Adam Alexander Murray itu di Canggu, Badung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (20/0/2023) mengatakan, pihaknya telah memberikan tilang kepada pelaku dan memeriksa saksi dan pelaku, dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku.
"Saat ini tindakan yang dilakukan mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya.
Jansen menjelaskan, kejadian turis dorong polisi tersebut terjadi pada Senin (18/9/2023), di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, di mana WNA Inggris tersebut mendorong anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Puji Santoso yang bertugas melakukan pengaturan lalu lintas bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara.
Saat itu, pelaku terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N'Max bernomor polisi 3085 FCP.
WNA laki-laki berusia 29 tahun itu sedang berhenti karena lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, namun polisi mendapati ia sedang mengangkut penumpang WNA perempuan yang tidak menggunakan helm.
Berniat Kabur
Pelaku kemudian berniat kabur, namun dihalangi oleh polisi Aiptu Puji Santoso untuk diminta ke pinggir agar diperiksa surat kelengkapan berkendaraan-nya.
Tak terima, bule tersebut marah dan mendorong korban hingga hampir terjatuh. Aksi kabur-nya masih gagal karena polisi tetap menghalangi jalannya, akhirnya WNA Inggris tersebut turun dari sepeda motor.
"Terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet korban lepas dan terjatuh," ujar Jansen.
Dalam kondisi tersebut, korban tetap berusaha sabar dan bersikap profesional hingga akhirnya saksi Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan ikut menenangkan terlapor sambil memberi teguran.
Saat itu polisi meminta pelaku agar mengambil helm sembari memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, selanjutnya dilakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi untuk menghindari kemacetan dan kerumunan di TKP.
Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tak terulang, Aiptu Puji Santoso memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar, hingga akhirnya WNA Inggris tersebut berhasil diamankan.
Advertisement