Tok! Pendaftaran Capres dan Cawapres Resmi Ditetapkan 19-25 Oktober 2023

DPR, Pemerintah, dan KPU menyetujui pendaftaran capres dan cawapres ditetapkan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Keputusan itu didapatkan dalam rapat konsultasi dengan KPU bersama Komisi II DPR.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Sep 2023, 21:22 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (Lipuran6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DPR, Pemerintah, dan KPU menyetujui pendaftaran capres dan cawapres ditetapkan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Keputusan itu didapatkan dalam rapat konsultasi dengan KPU bersama Komisi II DPR.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Rabu (20/9/2023).

Doli bertanya juga pada pemerintah dan KPU terkait persetujuan.

"Pemerintah setuju?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta sidang dan Doli pun mengetuk palu.


Sepakat

Sebelumnya, Komisi II DPR, KPU hingga Pemerintah menyepakati tanggal pendaftaran capres pada tanggal 19 Oktober-25 Oktober 2023.

Kesepakatan itu didapatkan dalam rapat konsinyering DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang digelar pada 19 September 2023.

“Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober,” kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).

Guspardi menyebut keputusan resmi baru akan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II yang akan digelar sore ini.

“Semalam sudah lakukan konsinyering, antara Komisi II, pemerintah dan penyelanggara pemilh KPU, Bawaslu, DKPP, konsunyering gunanya menyamakan persepsi, mempermudah RDP yang akan dilaksanakan jam 15.30,” ungkapnya.

Infografis Menteri Ikut Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Ini Aturan Kampanyenya. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya