Liputan6.com, Jakarta - DPR, Pemerintah, dan KPU menyetujui pendaftaran capres dan cawapres ditetapkan pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Keputusan itu didapatkan dalam rapat konsultasi dengan KPU bersama Komisi II DPR.
"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Rabu (20/9/2023).
Advertisement
Doli bertanya juga pada pemerintah dan KPU terkait persetujuan.
"Pemerintah setuju?," tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta sidang dan Doli pun mengetuk palu.
Sepakat
Sebelumnya, Komisi II DPR, KPU hingga Pemerintah menyepakati tanggal pendaftaran capres pada tanggal 19 Oktober-25 Oktober 2023.
Kesepakatan itu didapatkan dalam rapat konsinyering DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang digelar pada 19 September 2023.
“Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober,” kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).
Guspardi menyebut keputusan resmi baru akan diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II yang akan digelar sore ini.
“Semalam sudah lakukan konsinyering, antara Komisi II, pemerintah dan penyelanggara pemilh KPU, Bawaslu, DKPP, konsunyering gunanya menyamakan persepsi, mempermudah RDP yang akan dilaksanakan jam 15.30,” ungkapnya.
Advertisement