Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengusulkan jadwal Pilkada maju dari November menjadi September 2024. Membahas usulan tersebut, Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menggelar rapat dengar pendapat terkait rencana penerbitan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada 2024.
Usai rapat, Komisi II DPR menyatakan memahami pandangan pemerintah terkait rencana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pilkada 2024.
Advertisement
"Komisi II DPR akan membahasnya lebih lanjut bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP pada rapat dengar pendapat yang akan datang khususnya terkait substansi dengan perubahan UU tersebut," demikian poin 2 kesimpulan hasil rapat, dikutip Kamis (21/9/2023).
Doli menyebut, Komisi II masih akan membahas kembali Perppu Pilkada 2024 bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rapat selanjutnya.
Namun demikian berdasarkan pandangan fraksi, mayoritas memberikan sepakat pilkada maju menjadi September 2024.
Alasan Percepatan Pilkada
Sementara itu, Mendagri Tito menyebutkan alasan percepatan pilkada adalah untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
"Untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," kata Tito.
Advertisement