Negara Sudah Habis Rp 6,4 Triliun untuk Bangun IKN

Pada 2023, Kementerian Keuangan memang telah menetapkan pagu anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 29,4 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Sep 2023, 08:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan inspeksi kerja ke lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, Pemerintah telah merealisasikan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebesar Rp 6,4 triliun hingga 31 Agustus 2023.

Pada 2023, Kementerian Keuangan memang telah menetapkan pagu anggaran pembangunan IKN sebesar Rp 29,4 triliun. Maka, realisasi anggaran yang digelontorkan sudah mencapai 21,8 persen dari pagu 2023.

"Belanja untuk pembangunan IKN saat ini sudah terealisasi Rp 6,4 triliun hingga Agustus tanggal 31," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2023, Kamis (21/9/2023).

Adapun untuk rinciannya, kata Bendahara negara ini, dari realisasi anggaran IKN tersebut sebesar Rp 4,7 triliun sudah digunakan untuk pembangunan klaster infrastruktur, dimana pagu anggarannya sebesar Rp 26,5 triliun.

"Rp 4,7 triliun membangun istana negara kawasan inti pusat pemerintahan, kawasan pemukiman untuk ASN, pembangunan jalan tol IKN, Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, pembangunan Bendungan Sepaku Semoi ini untuk air. Dan penanganan banjir sungai Sepaku,dan pengendalian banjir daerah aliran sungai Sanggai, Pamaluan, Sulang dan Tengin," jelasnya.

Selanjutnya, Rp 1,6 triliun sudah digunakan untuk klaster noninfrastruktur, diantaranya untuk koordinasi dan penyiapan pemindahan, perencanaan pemindahan ke IKN, rekomendasi kebijakan pada K/L, kegiatan pemetaan pemantauan dan evaluasi, dukungan pengamanan Polri, hingga operasional Otorita IKN.

Secara total, sebenarnya Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 75,7 triliun untuk pembangunan IKN. Namun, Anggaran itu dibagi menjadi 3 tahapan, yakni tahun 2022 telah direalisasikan sebesar Rp 5,5 triliun. 

Selanjutmya pada tahun 2023 Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,4 triliun, dan 2024 sebesar Rp 40,6 triliun.

"Tahun ini 2023 ada anggaran Rp 29,4 triliun yang baru terealisasi Rp 6,4 triliun, dan tahun depan telah disediakan Rp 40,6 triliun untuk mempersiapkan IKN Nusantara. Sehingga bisa melakukan kepindahan pada bulan Agustus," pungkasnya.

 


DPR Bakal Revisi UU IKN, Ini Harapan Menteri Bappenas

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membacakan pandangan pemerintah terkait RUU IKN pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

DPR bersama Pemerintah akan membahas 9 pokok perubahan usulan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 atau RUU Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kesepakatan ini menyusul Rapat Panja Komisi II RI bersama Pakar pada Senin (18/9) yang membahas Revisi Undang-undang IKN.

“Pada tanggal 18 September 2023, Panja komisi II DPR RI, DPD RI dan wakil-wakil Pemerintah sepakat dan menyetujui untuk membahas 9 pokok perubahan usulan pemerintah beserta Daftar Imperisasi Masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam Raker Komisi II DPR dengan Pemerintah yang disiarkan secara daring pada Selasa (19/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa selama proses pembahasan ini telah terjadi diskusi yang menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat, sehingga mampu memberikan tools bagi Ibu Kota Nusantara, Pemerintah Pusat, untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota.

“Penyempurnaan dalam rapat pembahasan tingkat 1 atas Rancangan undang-undang perubahan telah menguatkan 9 pokok perubahan undang-undang IKN, diantaranya kewenangan khusus, penguatan kewenangan Otorita, yang memiliki seluruh kewenangan kecuali kewenangan yang bersifat absolut dan kewenangan pemerintah daerah,” kata Menteri Suharso.

 


Pertanahan

Sebuah rendering digital yang menunjukkan tata letak kompleks istana kepresidenan di ibu kota baru ditampilkan di lokasi pembangunannya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Indonesia, Rabu, 8 Maret 2023. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Silvia mengungkapkan nantinya di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) bisa ditemukan Sumbu Nusantara, Istana Presiden, Kantor Presiden, Kantor Kementerian/Lembaga, dan juga hunian untuk ASN. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

 

Dalam hal pertanahan di RUU IKN, Suharso menyebut, terdapat penguatan pengakuan tanah milik masyarakat dan tanah negara sebagai salah satu jenis tanah di ibukota - menghapus kata secara sukarela, menambahkan kriteria evaluasi hak atas tanah, mengubah perintah delegasi mengenai kriteria dan tahapan.

“Ibu Kota Nusantara dibangun sebagai bagian dari upaya dalam mencapat target Visi Indonesia di 2045 yaitu Indonesia sebagai Negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Sekaligus mengubah orientasi pembangunan Indonesia menjadi indosentris, dalam rangka upaya pemerataan pembangunan, dan percepatan transformasi,” ujar Suharso.

“Ibu Kota Nusantara juga merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, serta mengedepankan prinsip pembangunan kota yang cerdas, yang tidak hanya untuk manusia tetapi selaras dengan alam dan berbasis dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (mewujudkan forest city, smart city di IKN Nusantara),” tambahnya.


Sepakat, Revisi UU IKN Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Delapan fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 atau tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Paripurna.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, Fraksi Golkar, NasDem, Gerindra, PKB, PDIP, PAN, PPP, dan Demokrat sepakat bahwa revisi UU IKN akan dibawa ke Tingkat II atau Paripurna.

Sementara itu, Fraksi PKS menolak revisi UU IKN dibawa ke Paripurna DPR.

"Apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara?,” ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dalam Raker Komisi II DPR dengan Pemerintah yang disiarkan pada Selasa (19/9/2023).

Doli kemudian mengetuk palu atas sikap para fraksi, di mana Revisi UU IKN akan dibawa ke paripurna untuk pengesahan.

“Kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," jelasnya.

 

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya