Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan bakal tetap memproses kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meski laporan dugaan penistaan agama sudah dicabut oleh pelapor.
"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari Saudara KS dan Saudara MIT," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/9).
Advertisement
"Kasus ini tetap diproses dan (20 September 2023) penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," sambungnya.
Ramadhan mengatakan, polisi masih bisa menjerat Panji Gumilang sebab kasus dugaan penistaan agama bukanlah delik aduan.
"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," tegasnya.
Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama.
"Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra di Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/9).
Hendra mengungkap, ketiga pelapor tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Dia melanjutkan, untuk membuat hal tersebut lebih terang, maka pada hari ini pihaknya bakal melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI, berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaian," jelas dia.
Berharap Kasusnya Tak Diteruskan
Hendra menjelaskan, karena pelapor mewakili nama masyarakat, maka langkah perdamaian bisa menjadi jalan penyelesaian.
"Insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini," harap dia.
Hendra juga berharap, seusai adanya perdamaian maka kasus penodaan agama yang menjerat kliennya bisa disudahi pihak berwajib. Sebab mereka yang melaporkan sudah memutuskan untuk berdamai.
"Perkara ini (harapan) bisa dihentikan atau di-SP3," dia menandasi.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
Advertisement