Polisi Tangkap Pemuda Penyebar Provokasi Aksi Bela Rempang di Medsos

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, tersangka membagikan video yang mengandung unsur kekerasan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Sep 2023, 08:55 WIB
Tampang Pelaku Provokator dalam Aksi Bela Rempang. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda terpaksa berurusan dengan polisi karena ulahnya menyebarkan pesan bernada provokasi. Dia adalah YSR (23) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, tersangka membagikan video yang mengandung unsur kekerasan.

Selain itu, disisipkan pula kalimat-kalimat provokatif berupa ajakan untuk melakukan penyerangan ke petugas yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Tersangka memposting video dan ajakan pada malam hari sebelum pelaksanaan aksi unjuk rasa keesokan harinya (kemarin) di Patung Kuda," kata Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Adapun, kalimat provokatif yang disebarkan sebagai berikut:

"Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terimakasih," tulis pesan provokatif tersebut.


Ditangkap di Rumahnya

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Atas tindakannya itu, Ade mengatakan pihaknya meringkus tersangka YSR (23) di kediamannya di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan sekira pukul 06.00 WIB pada Rabu, 20 September 2023.

"Kami melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap tersangka provokasi anarkis atas nama YSR AYB. Dia seorang pengangguran," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya