Liputan6.com, Jakarta Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dijatuhi vonis terkait konten video makan babi dengan mengucp bismillah yang viral pada awal tahun ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis sang influencer dengan hukuman dua tahun penjara.
Rupanya vonis ini menarik perhatian sejumlah media internasional.
Advertisement
Media Inggris BBC misalnya, menurunkan artikel dalam situs online-nya yang bertajuk Indonesia: TikToker jailed for two years over pork video (Tiktoker dipenjara dua tahun karena video babi).
Sementara South China Morning Post mempublikasikan artikel dengan tajuk “Indonesian woman jailed after reciting Islamic prayer then eating pork in TikTok video viewed by millions.” Bila diartikan, kurang lebih bermakna “Wanita Indonesia dipenjara setelah mengucap doa agama Islam kemudian makan babi dalam video TikTok yang ditonton jutaan orang.”
Artikel dengan judul serupa juga menghiasi Daily Mail, The Daily Beast, The Sydney Morning Herald, Thai PBS World, dan masih banyak lagi.
Lina Mukherjee Didenda Rp250 juta Subsider 3 Bulan Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim menilai Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Selain vonis penjara, Lina juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis hakim ini serupa dengan tuntutan JPU.
Advertisement
Reaksi Lina: Pikir-Pikir Dulu
Setelah vonis dibacakan, Lina diberi pilihan untuk langsung menerima vonis ini, mengajukan banding, atau memikirkannya terlebih dulu.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Lina.
Awal Mula Kasus
Akhir Maret 2023 lalu, Lina Mukherjee menghebohkan publik lantaran membuat konten makan babi. Pasalnya, ia mengawalinya dengan mengucapkan 'Bismillah'.
Aksi Lina menuai kecaman keras dari banyak pihak.
Buntutnya, Lina Mukherjee dilaporkan ustaz asal Palembang, M. Syarif Hidayat karena kontennya dinilai meresahkan dan memicu SARA hingga menistakan agama.
Advertisement