Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pihak-pihak yang pernah menemui Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan di Gedung MA.
Sobandi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK pada Rabu, 20 September 2023 kemarin.
Advertisement
"Sobandi (pegawai Mahkamah Agung/Karo Humas Mahkamah Agung), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses administrasi kedatangan tamu yang dapat menemui Tersangka HH (Hasbi Hasan) saat menjabat sebagai Seretaris MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
"Termasuk dikonfirmasi juga kaitan pihak-pihak manasaja yang pernah menemui Tersangka HH di MA," ucap Ali menambahkan.
Sebelumnya, Sobandi tak banyak berbicara setelah selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia meminta awak media bertanya langsung kepada KPK perihal pemeriksaan dirinya.
"Nanti penyidik saja yang jelasin," ucap dia di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan
Diketahui, KPK telah menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).
Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
17 Tersangka Kasus Suap di MA
Hingga saat ini, sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai berikut:
- Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
- Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
- Prasetyo Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh;
- Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;
- Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;
- Redhy Novarisza (RN) selaku PNS Mahkamah Agung/staf;
- Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung;
- Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung;
- Theodorus Yosep Parera (TYP) selaku pengacara;
- Eko Suparno (ES) selaku pengacara;
- Heryanto Tanaka (HT) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidan;
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana;
- Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar;
- Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku wiraswasta/Komisaris Independen PT Wika Beton; dan
- Hasbi Hasan (HH) selaku PNS/Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Advertisement
Konstruksi Kasus
KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.
Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.
Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.
Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.
Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.