Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana membentuk kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta usai Ibu Kota Negara resmi pindah ke Kalimantan. Ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dilihat Liputan6.com, perihal kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional. Adapun draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta masih dibahas pemerintah pusat.
Advertisement
Dalam Pasal 40 RUU DKJ itu, dijelaskan kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta bertujuan mensinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitarnya.
"Kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi," demikian bunyi keterangan draf RUU DKJ, dikutip Kamis (21/9/2023).
Sinkronisasi pembangunan bakal dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperjuangkan poin kerja sama kawasan regional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta.
Ketua Pansus Pasca Perpindahan IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, dalam poin kerja sama kawasan regional tersebut mengusulkan dibentuknya Dewan Kawasan (Dewas) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Dewan Kawasan Dipimpin Wapres
Menurut Pantas, keberadaan Dewan Kawasan bertujuan untuk menuntaskan sejumlah persoalan yang ada di Jakarta karena beririsan langsung dengan kota penyangga yang selama ini seringkali ditangani pemerintah pusat.
"Dengan daerah penyangga itu, bisa membantu terurainya kemacetan, penyelesaian kekurangan ruang terbuka hijau, dan juga mampu menyelesaikan masalah banjir di wilayah Jakarta," kata Pantas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/9/2023).
Pantas menjelaskan, dalam draf RUU Kekhususan Jakarta rencananya Dewas Jabodetabekpunjur ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Ini termuat dalam draf RUU Kekhususan Jakarta, pasal 44 ayat 1.
Pasal itu menerangkan, dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi metropolitan Jakarta, dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), dibentuk Dewan Kawasan.
"Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya. Dan itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal khususnya di Jakarta," ungkap Pantas.
Lebih lanjut, Pantas menyampaikan setidaknya ada sembilan subtansi pokok dalam RUU Kekhususan Jakarta yang akan diusulkan Pemprov DKI Jakarta yakni judul, kedudukan, fungsi, daerah pemilihan, organisasi dan perangkat daerah, kewenangan khusus, kewenangan khusus penunjang, pendanaan, dan kerja sama dan kawasan regional.
Advertisement