5 Fakta Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Gang Royal, Terindikasi Tempat Prostitusi

Pada Rabu 20 September 2023, Satpol PP DKI Jakarta beserta Satpol PP Kota Jakarta Utara menertibkan sebanyak 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Sep 2023, 16:00 WIB
Pada Rabu 20 September 2023, Satpol PP DKI Jakarta beserta Satpol PP Kota Jakarta Utara menertibkan sebanyak 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Rabu 20 September 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta beserta Satpol PP Kota Jakarta Utara menertibkan sebanyak 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, bangunan liar di kawasan Gang Royal tersebut ditertibkan karena berdiri diatas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Setidaknya, kata dia, kurang lebih ada 3.000 meter lahan yang telah ditertibkan.

"Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," ujar Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu 20 September 2023.

Arifin menegaskan, pihaknya akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon," terang Arifin.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta pun telah resmi menutup Gang Royal. Penutupan tersebut dimulai sejak Rabu 20 September 2023 dan dipastikan tidak akan ada relokasi.

"Enggak ada relokasi, karena di tempat ini kegiatannya kan untuk usaha, bukan untuk tempat tinggal. Mereka malah menjadikannya kafe-kafe malam, menyediakan perempuan-perempuan malam, jadi enggak perlu ada relokasi-relokasi," papar Arifin.

Berikut sederet fakta terkait Pemprov DKI Jakarta tertibkan ratusan bangunan liar di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Jakarta Utara dihimpun Liputan6.com:

 


1. Terindikasi Jadi Tempat Prostitusi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta beserta Satpol PP Kota Jakarta Utara menertibkan sebanyak 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9/2023). (Foto: Satpol PP DKI Jakarta)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta beserta Satpol PP Kota Jakarta Utara menertibkan sebanyak 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 20 September 2023.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, bangunan liar di kawasan itu ditertibkan karena berdiri diatas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Setidaknya, kurang lebih ada 3.000 meter lahan yang telah ditertibkan.

"Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya," kata Arifin dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu 20 September 2023.

 


2. Akan Dikembalikan Jadi RTH

Pengunjung menikmati suasana Taman Tebet Eco Park, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Pemanfaatan wilayah dengan menjadikannya sebagai ruang terbuka hijau (RTH) agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, gencar dilakukan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Arifin menegaskan, pihaknya akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon," ujar dia.

Menurut Arifin, usai penertiban petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar yang dibangun kembali di kawasan Gang Royal.

Lebih lanjut, Arifin menyampaikan, proses penertiban melibatkan 800 personil yang terdiri dari petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub dan PPSU DKI Jakarta. Penertiban ini, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

 


3. Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Relokasi

Petugas menyegel salah satu warung remang-remang di gang royal kawasan Penjaringan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Pemkot Jakarta Utara bersama instansi terkait, melakukan penyegelan bangunan dan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di kawasan Gang Royal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menutup Gang Royal yang sebelumnya diduga kerap menjadi tempat praktik prostitusi di Jakarta Utara. Penutupan tersebut dimulai sejak Rabu 20 September 2023 dan dipastikan tidak akan ada relokasi.

Arifin menyampaikan di lokasi tersebut tidak akan ada relokasi karena sering digunakan sebagai tempat usaha, bukan tempat tinggal. Bahkan, lokasi tersebut sering dijadikan kafe yang diselubungi dengan jasa prostitusi.

"Enggak ada relokasi, karena di tempat ini kegiatannya kan untuk usaha, bukan untuk tempat tinggal. Mereka malah menjadikannya kafe-kafe malam, menyediakan perempuan-perempuan malam, jadi enggak perlu ada relokasi-relokasi," ujar Arifin mengutip dari Antara pada Kamis (21/9/2023).

 


4. Sebanyak 156 Bangunan Liar Ditertibkan, Akan Lakukan Pengawasan Ketat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menertibkan bangunan liar di kawasan Gang Royal, RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Satpol PP DKI Jakarta terus menertibkan bangunan liar di kawasan Gang Royal, RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Penertiban ini dilakukan sejak Rabu, 20 September 2023 lalu.

Total 156 bangunan liar telah ditertibkan. Penertiban bangunan liar di Gang Royal ini melibatkan petugas gabungan Satpol PP, Kepolisian, TNI, PT KAI, PT PLN dan PPSU Kecamatan Penjaringan. Tak ada warga yang direlokasi atas penertiban ini.

"Kita tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa cafe yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," kata Arifin.

Dia mengatakan, penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, lokasi tersebut terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi.

Arifin memastikan, setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat agar tidak berdiri lagi bangunan ilegal di lahan yang merupakan rel kereta tersebut.

Adapun pembongkaran bangunan ilegal tersebut ditargetkan rampung dalam satu dua hari ke depan. Sehingga, jumlah bangunan yang ditertibkan bisa bertambah karena masih terus dilakukan penyisiran untuk pembongkaran.

 


5. Wali Kota Jakarta Utara Benarkan Penertiban

Petugas menyegel salah satu warung remang-remang di gang royal kawasan Penjaringan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Pemkot Jakarta Utara bersama instansi terkait, melakukan penyegelan bangunan dan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di kawasan Gang Royal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim turut mengkonfirmasi penertiban di Gang Royal tersebut. Ia berharap lokasi yang sempat menjadi tempat prostitusi tersebut bisa tertib dan beralih fungsi.

"Kami ingin menertibkan yang ada di situ, kegiatan prostitusi. Dan karena itu, Gang Royal itu menjadi satu target kami nanti hari Rabu untuk bersama-sama PT KAI selaku pemilik lahan untuk memfungsikan lahan itu kembali," jelas Ali.

Sekitar 800 personel gabungan dari Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, PLN, TNI, Polri, petugas penanganan prasarana dan sarana umum kelurahan dan kecamatan Penjaringan diturunkan untuk meratakan bangunan-bangunan liar di lokasi tersebut.

Infografis Prostitusi Artis (Liputan6.com/desi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya