Liputan6.com, Jakarta - Keterlibatan sejumlah selebgram, foto model, sampai artis sebagai pemeran dalam kasus pengungkapan rumah produksi film porno Jaksel tengah menjadi sorotan. Karena klaim pembelaan para pemeran yang merasa dijebak bermain dalam film porno tersebut.
Menjawab klaim tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, persoalan status hukum para pemeran akan diuji dengan hasil pemeriksaan para ahli.
Advertisement
"Tim penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan para ahli (ITE, Pidana, Pornografi), baru setelah itu kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Hal itu dimaksud untuk memastikan status hukum dari para pemeran yang saat ini masih sebagai saksi. Sehingga ke depan akan dilakukan gelar perkara menentukan apakah para pemeran layak dinaikkan sebagai tersangka.
"Termasuk didalamnya gelar perkara penetapan tersangka atas dua alat bukti yang syah. Dari gelar perkara nanti, akan ditentukan apakah layak status saksi ditingkatkan menjadi tersangka atas pertimbangan minimal dua alat bukti yang syah," ujar Ade Safri.
Sementara terkait klaim dari pemeran yang melakukan adegan intim, kata Ade Safri, hal itu merupakan hak saksi. Di mana, akan tetap diuji oleh penyidik terkait keterlibatan mereka dalam kasus rumah produksi film porno.
"Itu hak saksi untuk menyampaikan keterangan seputar apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Keterangan saksi hanya salah satu dari lima alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP," katanya.
Pengakuan Para Pemain
Sebelumnya, para pemeran beberapa waktu lalu telah menjalani pemeriksaan mengaku menjadi korban dari rumah produksi film porno. Karena, mereka mengaku ditipu tersangka sutradara I dalam kasus tersebut.
"Memang saya merasa dijebak karena di sini saya juga sebenarnya nggak tahu kalau itu bakal ada web dewasa," kata Virly Virginia di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP juga menceritakan awal mula dirinya diajak untuk menjadi pemeran. Karena ditawari tersangka I sekaligus sutradara untuk membuat konten YouTube dan tidak tahu ternyata film itu bernuansa pornografi.
"Tidak tahu. Tadinya cuma dibilang mau bikin konten YouTube aja. Setelah tahu dari beberapa teman yang meranin pun, aku nggak mau yang adegannya terlalu vulgar," kata Meli.
"Kebetulan aku nggak ada adegan ciuman sama bersetubuh. Cuma teknik kamera," tambahnya
Selain itu, Artis senior Ujang Ronda yang beradu peran dengan selebgram Siskaeee. Sedari awal merasa dijebak ketika diajak bermain film 'Kramat Tunggak' yang ternyata film dewasa.
"Iya merasa kejebak, jadi beritanya sampai disini aja, ini mungkin teguran buat gue. Karena saat itu covid, gue berusaha untuk nyari nafkah buat anak bini, satu-satunya cuma itu yang gue ditawarin. Itu tuntutan perut harus dipenuhi, lu tau nggak pas covid? Gue kalau cewek bisa jadi pelacur, karena nggak ada kerjaan buat gue," ucapnya.
Selain tiga pemeran itu, Fatra Ardianata, yang juga salah satu pemeran laki-laki di film porno tersangka sutradara I, mengklaim adegan yang diperankan tidak sevulgar di film. Ia berdalih adegan yang ada di film lebih kepada trik pengambilan video.
"Adegan syur nya sih sebenernya gimana saya bilangnya, tidak se vulgar mungkin. Cuman daerah daerah sensitif itu memang tidak ada, itu semua hanya trik-trikan saja," ucap Fatra.
Advertisement
Sudah 5 Tersangka
Sekedar informasi sejauh ini, telah ada lima tersangka yang diciduk. Yakni, I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE sebagai sekretaris merangkap pemeran wanita.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com