Liputan6.com, Palangka Raya - Calon tunggal Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Christian Sancho, menggugat ke Badan Arbitrase Olahraga Nasional Indonesia (BAORI).
Gugatan itu dia ajukan atas dugaan kecurangan dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) yang berakhir buntu pada 23-23 Agustus lalu.
"Kami sudah mengajukan gugatan di BAORI terkait penetapan calon ketua umum KONI Kalteng. Gugatan kita ajukan pada 11 September dan 29 September akan digelar mediasi," kata Sancho di Palangka Raya, Kamis (21/9/2023).
Gugatan Sancho ini bermula dari gugurnya Agustiar Sabran, kakak kandung dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sebagai calon ketua. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketum (Bacaketum) KONI Kalteng yang diketuai Yetrie Ludang menyatakan, syarat yang diajukan tidak lengkap.
Baca Juga
Advertisement
"Keputusan yang dihasilkan oleh tim penjaringan menyatakan Agustiar Sabran tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan," tegas Ketua TPP Calon Ketum KONI Kalteng, Yetrie Ludang, Rabu (23/8/2023) lalu.
Dalam kesimpulan TPP yang disampaikan Yetri, Agustiar gagal lolos karena tidak menyertakan surat pernyataan siap melepas jabatan rangkap dan siap menerima keputusan TPP. Kemudian surat pernyataan bebas narkoba yang diserahkan dianggap tidak sesuai yang disyaratkan.
Selain Agustiar, bakal calon ketua lainnya yaitu Yuwensi, juga dinyatakan tidak lolos karena tidak mendapat dukungan dari organisasi atau badan keolahragaan. Atas keputusan tersebut Yuwensi menyatakan tidak mempermasalahkan.
Setelah keputusan tersebut Musorprovlub KONI Kalteng kemudian berjalan alot dengan banyaknya interupsi. Kemudian pada akhirnya pimpinan sidang, Ahyar Umar mengambil keputusan musyawarah buntu atau deadlock.
Simak Video Pilihan Ini:
Dirugikan
Sancho sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) sebagai calon tunggal KONI Kalteng merasa dirugikan oleh situasi ini. Ia berpendapat pengambilalihan kepengurusan oleh KONI Pusat mengganggu keberadaan KONI Kalteng.
Sancho mengatakan, telah menghadap Ketum KONI Pusat untuk menjelaskan bahwa ia adalah calon tunggal yang ditetapkan oleh TPP dalam musorprovlub KONI Kalteng sebelumnya. Oleh karena itu, Sancho akan terus memperjuangkan keputusan tersebut dalam persidangan di BAORI.
Sancho mengakui penunjukan karteker adalah wewenang pusat dan mengakui keabsahan SK karteker tersebut. Namun, ia tetap bersikeras bahwa ia adalah calon Ketum yang sah berdasarkan keputusan TPP.
Sementara itu, Sancho juga mencatat kekhawatirannya terkait upaya beberapa pihak dalam pengurus karteker yang ingin mengambil barang-barang di dalam KONI Kalteng. Ia menekankan perlunya mekanisme serah terima barang inventaris yang sesuai.
Sancho juga berharap dapat mengadakan pertemuan dengan pengurus karteker untuk membahas berbagai isu terkait situasi saat ini. Ia juga mempertanyakan biaya dari kantorng pribadi yang telah ia keluarkan untuk KONI Kalteng selama menjabat sebagai Plt Ketum.
Sementara Sancho menunggu keputusan dari BAORI, ia menegaskan ia tidak akan mendaftar kembali dalam musorprovlub karteker KONI Kalteng jika dibuka pendaftaran baru. Baginya, musorprovlub pertama adalah yang sah, dan ia berharap gugatan mereka segera diselesaikan.
Kuasa Hukum Sancho, Ari Yunus Hendrawan berharap BAORI akan memutuskan agar Christian Sancho menjadi calon terpilih sesuai hasil TPP sebelumnya. Dalam pandangan mereka, musorprovlub sebelumnya deadlock bukan karena penolakan hasil TPP, tetapi karena situasi yang tidak kondusif.
Oleh karena itu, mereka meminta BAORI untuk memutuskan masalah ini. Dengan kebingungan kepemimpinan yang tengah berlangsung, KONI Kalteng masih harus menunggu hingga semua gugatan diselesaikan.
Advertisement