National Little You Day dan Hukum Upload Foto Masa Kecil Tak Tutup Aurat

Hari Kecil Nasional jadi tren di Instagram. Mengunggah foto masa kecil dengan aurat terbuka, haram bagi muslim. Ada batasan umur dalam mazhab yang berbeda. Untuk menghindari fitnah dan kejahatan, maka berhati-hatilah mengupload foto yang memancing syahwat.

oleh Putry Damayanty diperbarui 22 Sep 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi anak bermain, masa kecil. (Photo by Leo Rivas on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - National Little You Day atau peringatan Hari Kecil Nasional menjadi trending di media sosial instagram bahkan masih berlangsung hingga saat ini. Dimana warganet dapat menggunakan tren fitur add your instagram dengan mengunggah foto-foto masa kecil pada laman story mereka.

Kendati demikian ternyata cukup banyak yang mengunggah foto masa kecil mereka dengan aurat yang terbuka ataupun tidak tertutup sempurna yang mana kita sebagai muslim tentunya tahu bahwa fungsi menutup aurat adalah untuk menghindari fitnah, baik itu laki-laki maupun perempuan. 

Selain itu menutup aurat juga berfungsi untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual atas syahwat orang-orang yang terpancing dengan aurat-aurat yang terbuka. Hukum membuka aurat tentunya memang haram bagi seorang muslim

Lalu bagaimana hukumnya jika kita mengupload atau mengunggah foto di media sosial dengan keadaan aurat terbuka, akan tetapi yang kita upload hanyalah foto saat masa kecil?

Berikut penjelasannya disertai dengan keterangan beberapa mazhab, dikutip dari laman abusyuja.com.

 

Saksikan Video Pilihan ini:


Hukum Unggah Foto Masa Kecil dengan Keadaan Aurat Terbuka

Mazhab Imam Syafi'i

Menurut pendapat Imam Syafi'i, apabila anak kecil tersebut belum bisa mensifati aurat, maka hukumnya diperbolehkan. Contoh bayi, mengupload foto bayi bukanlah suatu larangan, karena bayi sendiri belum bisa memahami dan belum bisa mensifati auratnya sendiri. Dan bagi yang melihat aurat bayi, tidaklah mungkin akan timbul syahwat atau rasa ketertarikan terhadap bayi tersebut.

Begitu juga sebaliknya, apabila anak tersebut sudah bisa mensifati auratnya dan sudah bisa menginjak remaja, yaitu timbul perubahan pada bentuk tubuh yang dapat memancing syahwat orang lain, maka tidak boleh baginya mengunggah atau mengupload foto dengan keadaan aurat terbuka. Contoh, mengupload foto waktu SMP atau SMA dengan aurat terbuka, hal itu tidak diperbolehkan karena pada umur-umur sekian, orang-orang lain sudah bisa terpancing syahwatnya. 

Mazhab Imam Maliki

Sedangkan menurut Imam Maliki, apabila anak tersebut laki-laki, boleh baginya mengupload foto dengan keadaan aurat terbuka dengan syarat, anak tersebut masih berumur delapan tahun ke bawah. Dan apabila umurnya lebih dari delapan tahun, haram baginya mengupload atau mengunggah foto dengan aurat terbuka.

Menurut Imam Maliki, perempuan yang masih berumur antara 2 tahun 8 bulan sampai 4 tahun dianggap belum memiliki aurat. Maka boleh bagi kita mengupload atau mengunggah foto pada umur (maksimal 4 tahun) sekian di media sosial atau media lain.

Golongan malikiyyah juga berpendapat bahwa perempuan sudah bisa membangkitkan syahwat apabila ia sudah menginjak umur 6 tahun, maka haram baginya mengupload foto pada masa-masa tersebut dengan keadaan aurat terbuka. 

Tetapi perlu mengingat bawa umur 6 tahun disini bukanlah ketentuan mutlak, yang menjadi tolak ukur di sini tetaplah "keadaan anak tersebut sudah bisa memancing syahwat orang lain".


Pendapat Selanjutnya

Mazhab Imam Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat apabila anak tersebut masih berumur 4 tahun kebawah, maka boleh bagi kita mengupload foto tersebut. Begitu juga sebaliknya, apabila ia sudah berumur 4 tahun keatas, maka haram bagi kita mengupload foto tersebut. 

Mengenai larangan upload foto umur 4 tahun keatas bukanlah menjadi kepastian mutlak. Mereka golongan hanafiyyah juga berpendapat bahwa hal tersebut hanyalah sebuah perkiraan saja. Tetapi mengenai ketentuan pasti, yang dijadikan pedoman adalah masa dimana seorang anak sudah bisa memicu atau memancing syahwat orang lain. 

Mazhab Imam Hambali

Menurut Imam Hambali, anak yang masih berumur tujuh tahun kebawah dianggap belum di hukumi apa-apa tentang auratnya. Jadi boleh bagi kita mengupload foto pada masa-masa tersebut.

Khusus untuk anak laki-laki, apabila sudah mencapai umur 9 tahun, maka aurat yang tidak boleh ditampakkan adalah qubul dan dubur. Sedangkan bagi perempuan yang sudah berumur 9 tahun, auratnya adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan sampai siku, telapak kaki dan betis.


Menghindari Fitnah dan Kejahatan 

Dari keempat mazhab diatas ada beberapa pendapat atau tolak ukur yang hampir sama, yaitu mengenai syahwat. Syahwat sendiri merupakan nafsu yang terkadang menjadi sangat berbahaya.  

Di zaman sekarang, banyak sekali kasus-kasus pelecehan seksual yang disebabkan karena pelaku terpancing dengan penampilan korban. Meskipun seratus persen bukan salah korban, tetapi hampir kebanyakan bahwa pemicu utama kejahatan tersebut adalah syahwat. 

Maka dari itu, untuk menghindari fitnah dan kejahatan, kita tidak diperbolehkan mengupload atau mengunggah foto yang dapat memicu atau memancing syahwat orang lain. 

Sedikit saja bahwa mengumbar aurat di media sosial juga sama halnya kita membuat dosa jariyah, yaitu dosa yang tidak pernah putus sampai kiamat. Wallahu A'lam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya