Liputan6.com, Jakarta Kasus gugatan harta gana-gini Gideon Tengker ayah Nagita Slavina terhadap mantan istri, Rieta Amalia Beta memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, menjelaskan kliennya berkukuh menggugat Rieta Amilia kurang lebih Rp300 miliar. Sementara itu, dalam sidang kemarin, Rieta Amilia absen, diwakili pengacara.
Advertisement
“Karena begini, percuma kita mempertahankan sesuatu yang bukan hak kita. Yang namanya perkawinan, pasti 2 orang anak manusia. Dihasilkan apa saja saat mereka berkumpul? Itu yang berbicara,” kata Erles Rareral.
Tak hanya itu, Erles Rareral mengutip pernyataan Gideon Tengker soal respons Nagita Slavina yang disebut tak mau ikut campur dalam keributan kedua orangtuanya setelah resmi bercerai.
Menurut Om Gideon...
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (21/9/2023), Erles Rareral menyebut kliennya kecewa saat Nagita Slavina dan adiknya, Caca Tengker tak mau ikut campur.
“Bukan. Jadi sepertinya, menurut Om Gideon itu anak-anak tidak ikut campur. Anak-anak tidak ikut campur. Yaitu, sebagai insan manusia kita pun sangat kecewa,” paparnya panjang.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Dari Orangtua yang Sama
“Kamu tumbuh, hadir dari orangtua yang sama tapi jawaban seperti itu ya, kita enggak tahu. Saya tidak mau terlalu masuk ke situ karena saat itu saya tidak berada di situ. Hanya menurut cerita Om Gideon seperti itu sehingga saya ambil tindakan untuk masukin gugatan,” Erles Rareral menyambung.
Pada fase awal, gugatan harta gana-gini ini mengagendakan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat 1, Rieta Amilia Beta. Tergugat 1 dituding berkali-kali mangkir dari proses hukum yang bergulir.
Gugatan Kami Tetap Rp300 Miliar
Meski demikian, pihak Gideon Tengker tetap maju dengan gugatan ratusan miliarnya. “Jadi, gugatan kami tetap, kurang lebih Rp300 miliar ini,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Hakim mengingatkan, dalam mediasi, principal wajib hadir. Jika tidak, maka principal dalam hal ini termasuk Rieta Amilia Beta dianggap tak beritikad baik menyelesaikan masalah hukum.
Advertisement