Mantan Pegawai Deutsche Bank Mengaku Bersalah Atas Penipuan Kripto

Rashawn Russell menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara ketika dijatuhi hukuman dan membayar ganti rugi sejumlah lebih dari USD 1,5 juta

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 22 Sep 2023, 10:03 WIB
Seorang mantan bankir investasi Deutsche Bank, yang didakwa pada April dengan penyelewengan dana dari investor yang ia bujuk dengan janji keuntungan besar dari perdagangan mata uang kripto. (Kredit: WorldSpectrum via Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mantan bankir investasi Deutsche Bank, yang didakwa pada April dengan penyelewengan dana dari investor yang ia bujuk dengan janji keuntungan besar dari perdagangan mata uang kripto, mengaku bersalah pada Selasa, 19 September 2023.

Mantan bankir investasi Deutsche Bank Rashawn Russell menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara ketika dijatuhi hukuman, kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan. Sebagai bagian dari perjanjian pembelaannya, Russell akan diminta untuk membayar ganti rugi sejumlah lebih dari USD 1,5 juta atau setara Rp 23 miliar (asumsi kurs Rp 15.368 per dolar AS).

“Russell memanfaatkan minat investor di pasar mata uang kripto untuk melakukan skema menipu klien yang mempercayainya,” kata Jaksa Amerika Serikat Breon Peace, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (22/9/2023). 

Russell adalah bankir investasi dari Juli 2018 hingga November 2021 di sebuah lembaga keuangan yang tidak disebutkan dalam dakwaannya. Profil LinkedIn-nya menyatakan ia menjadi analis perbankan investasi Deutsche Bank pada Juli 2018 dan dipromosikan menjadi rekanan pada Juli 2020.

Russell mengatakan kepada calon investor dia adalah broker berlisensi yang bekerja di perbankan investasi dan dapat membantu mereka memperoleh keuntungan besar dan terkadang terjamin dari R3, dana kripto yang dia klaim dijalankan.

Jaksa mengatakan Russell mentransfer sejumlah dana ke rekening perdagangan tetapi menyedot sisanya, dan mengirimkan dokumentasi palsu kepada investor tentang bagaimana kinerja uang mereka. Dia meminta investasi dari teman dan koleganya tetapi menggunakan dana tersebut untuk perjudian dan pengeluaran pribadi lainnya, menurut jaksa federal.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.


Mantan Pegawai Deutsche Bank Didakwa Akibat Penipuan Kripto

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, seorang mantan pegawai bank investasi Deutsche Bank telah didakwa dalam dakwaan yang dibuka pada Selasa, 11 April 2023 dengan penyelewengan dana dari investor yang dia bujuk dengan janji keuntungan besar dari perdagangan mata uang kripto.

Rashawn Russell, 27, dari Brooklyn, meminta investasi dari teman dan kolega tetapi menggunakan dana tersebut untuk perjudian dan pengeluaran pribadi lainnya, kata jaksa federal.

Menurut surat dakwaan, Russell memberi tahu calon investor dia adalah broker berlisensi yang bekerja di perbankan investasi dan dapat membantu mereka mendapatkan pengembalian yang besar dari dana cryptocurrency yang dia jalankan.

Jaksa mengatakan Russell mentransfer sejumlah dana ke akun perdagangan tetapi mengambil sisanya, dan mengirimkan dokumentasi palsu kepada investor tentang bagaimana kinerja uang mereka.

Russell, yang ditangkap pada Senin di Brooklyn setelah didakwa dalam dakwaan tertutup Kamis lalu, menghadapi satu tuduhan penipuan kawat untuk skema yang menurut jaksa berjalan dari November 2020 hingga Agustus 2022. 

Menurut surat dakwaan, Russell adalah seorang bankir investasi dari Juli 2018 hingga November 2021 di sebuah lembaga keuangan yang tidak disebutkan dalam dokumen. 

Profil LinkedIn-nya menyatakan ia menjadi analis perbankan investasi Deutsche Bank pada Juli 2018 dan dipromosikan menjadi asosiasi pada Juli 2020.

"Russell mengubah permintaan investasi kripto menjadi skema untuk menipu banyak investor," kata pengacara AS di Brooklyn, Breon Peace, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (13/4/2023).

Deutsche Bank mengatakan dalam sebuah pernyataan meskipun tidak mengomentari proses hukum yang sedang berlangsung.

Deutsche Bank secara teratur mendukung penegakan hukum dan upaya pengawasan peraturan, termasuk menanggapi dengan tepat dan bekerja sama dengan penyelidikan dan proses resmi.

 


Polisi Hong Kong Tangkap Influencer Kripto Terkait Kasus Penipuan

Kripto. Dok: Traxer/Unsplash

Sebelumnya, pihak berwenang Hong Kong menangkap enam orang sehubungan dengan pertukaran kripto JPEX, termasuk influencer kripto Joseph Lam (Lin Zuo) dan Chan Wing-yee. Empat pria dan dua wanita telah ditangkap, setelah polisi Hong Kong menerima lebih dari 1.400 panggilan yang mengadu tentang penipuan di JPEX.

Dilansir dari Yahoo Finance, Kamis (21/9/2023), polisi Hong Kong dilaporkan menangkap Lam, yang juga dikenal sebagai "jolamchok" di Instagram, dan menggerebek kantornya, menyita kotak barang bukti, termasuk kantong plastik berisi uang tunai.

Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) baru-baru ini menerbitkan pernyataan yang menuduh JPEX secara aktif mempromosikan layanan dan produknya kepada penduduk Hong Kong melalui influencer online dan penukaran uang yang dijual bebas.

Lam dilaporkan telah memperkenalkan "skema" kripto ke grup obrolan investasi mata uang kripto, mendorong salah satu tersangka korban, Nona Chen, untuk menginvestasikan USD 12.800 atau setara Rp 196,8 juta (asumsi kurs Rp 15.382 per dolar AS) dalam mata uang kripto.

JPEX menyalahkan krisis likuiditas pada regulator dan pembuat pasar pihak ketiga. Pertukaran tersebut mengurangi batas penarikan menjadi USD 1.000 atau setara Rp 15,3 juta dan menaikkan biaya pemrosesan menjadi USD 975 atau setara Rp 14,9 juta.

Perusahaan mengklaim akan memulihkan likuiditas dan menyesuaikan biaya penarikan kembali ke tingkat normal. Penangkapan Lam dan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap JPEX telah memicu perhatian luas.

Hanya Ada 2 Platform Kripto Terdaftar di Hong Kong

Saat ini, hanya ada dua platform berlisensi di Hong Kong. Meskipun platform perdagangan aset digital tidak ilegal, JPEX tidak ada dalam daftar berlisensi dan pelanggan tidak dilindungi.

SFC telah mengumumkan mereka akan mengingatkan investor tentang platform perdagangan tidak berlisensi dan iklan mereka di masa depan, dan investor juga harus memeriksa daftar platform perdagangan berlisensi SFC sebelum melakukan investasi.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya